KENDARI, TELISIK.ID - Pada Pilkada 2024 nanti, rekapitulasi dan perhitungan suara masih menggunakan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), seperti pada Pemilu Februari lalu.
Meski memudahkan publik karena lebih transparan, namun dalam praktiknya, alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di TPS ini masih mengalami banyak kendala pada saat Pemilu Februari lalu.
Koordinator Divisi Data dan informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas. Dia mengatakan, Sirekap terdiri dari tiga.
Sirekap mobile dikelola oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS, sirekap web digunakan saat pelaksanaan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sirekap info pemilu.
"Sirekap mobile dikelola oleh KPPS di tingkat TPS nanti pada saat selesai perhitungan suara. Kemudian sirekap web itu nanti digunakan pada saat pelaksanaan rekapitulasi di PPK dan sirekap info pemilu, jadi sirekap dari KPPS itu nanti bisa langsung terpublis," kata Hans, Kamis (10/10/2024).
