Meski Alami Kendala di Pemilu, Perhitungan Suara Pilkada Masih Gunakan Sirekap
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024
0 dilihat
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Pada Pilkada 2024 nanti, rekapitulasi dan perhitungan suara masih menggunakan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), seperti pada Pemilu Februari lalu "
KENDARI, TELISIK.ID - Pada Pilkada 2024 nanti, rekapitulasi dan perhitungan suara masih menggunakan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), seperti pada Pemilu Februari lalu.
Meski memudahkan publik karena lebih transparan, namun dalam praktiknya, alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di TPS ini masih mengalami banyak kendala pada saat Pemilu Februari lalu.
Koordinator Divisi Data dan informasi KPU Kota Kendari, Hans A. Rompas. Dia mengatakan, Sirekap terdiri dari tiga.
Sirekap mobile dikelola oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS, sirekap web digunakan saat pelaksanaan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sirekap info pemilu.
"Sirekap mobile dikelola oleh KPPS di tingkat TPS nanti pada saat selesai perhitungan suara. Kemudian sirekap web itu nanti digunakan pada saat pelaksanaan rekapitulasi di PPK dan sirekap info pemilu, jadi sirekap dari KPPS itu nanti bisa langsung terpublis," kata Hans, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Jurnalis Protes KPU Kota Kendari Tetapkan DPT Tanpa Informasi Publik
Hans juga menyampaikan, untuk memberikan pengetahuan terhadap Sirekap ini, pihaknya akan semakin menajamkan pemahaman baik PPS maupun KPPS melalui bimbingan teknis.
"Kepada penyelenggara badan ad hoc terkait aplikasi bagaimana cara penggunaanya, karena kemarin di pemilu itu belum terlalu spesifik," kata Hans.
Ia juga menegaskan, saat ini KPU RI betul-betul fokus pada Sirekap, agar hasil perhitungan suara dapat terpublis dengan baik.
"Sekarang KPU RI betul-betul fokus pada Sirekap ini, agar nanti pada saat hasil perhitungan suara bisa terpublis dengan baik. InsyaAllah kita di Kota Kendari tidak ada daerah bank spot (daerah tanpa jaringan) tidak tau kalau kabupaten kota lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Kota Kendari Siapkan 5 TPS Khusus di Rutan dan Lapas
Sementara Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyampaikan bahwa aplikasi Sirekap kembali dikembangkan dan akan digunakan pada Pilkada 2024.
"Beberapa pengembangan dari Sirekap pemilu yang lalu sedikit ada masalah ketika menggunakan Sirekap khususnya pada bagian pdf perumus dan itu cukup merepotkan teman-teman PPK. Mudah-mudahan di pilkada ini kita menggunakan sirekap web bukan pdf perumus," kata Jumwal.
Ia berharap, dengan pengembangan baru tersebut, pihaknya bersama Bawaslu dapat memutuskan menggunakan Sirekap web pada Pilkada 2024. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS