Meski Dirumahkan, Karyawan Time Zone Dapat Kembali Bekerja

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Sabtu, 25 September 2021
0 dilihat
Meski Dirumahkan, Karyawan Time Zone Dapat Kembali Bekerja
Time Zone Lippo Plaza Kendari. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik

" Salah satunya adalah Time Zone Lippo Plaza Kendari yang sejak awal diberlakukannya PPKM, telah mengambil keputusan untuk merumahkan beberapa pegawai mereka "

KENDARI, TELISIK.ID - Adanya pandemi COVID-19 dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), banyak perusahaan yang mengambil langkah untuk merumahkan para karyawannya.

Salah satunya adalah Time Zone Lippo Plaza Kendari yang sejak awal diberlakukannya PPKM, telah mengambil keputusan untuk merumahkan beberapa pegawai mereka.

Pihak Time Zone menjelaskan bahwa diberlakukannya hal tersebut adalah selain untuk mengurangi kerumunan orang, juga penyesuaian terhadap batas waktu buka.

“Karena adanya jam operasional yang terbatas, untuk sementara kami merumahkan beberapa pegawai dulu. Tetapi para pegawai akan dipanggil kembali setelah situasi kembali menjadi normal,“ kata Manajer Time Zone, Nova, Sabtu (25/9/2021).

Di sisi lain, salah satu pegawai Time Zone juga mengungkapkan, meski dirumahkannya sebagian pegawai, namun tidak menjadi penghalang mereka dalam mencari rezeki.

Baca Juga: Nonton Flim Dokumenter Aksi September 2019, Massa Teteskan Air Mata

Baca Juga: Warga Kendari Dapat Memilih Vaksin yang Akan Digunakan

“Karena adanya pembatasan waktu kerja, sebagian dari kami terpaksa harus dirumahkan. Karena sistem kami juga memang mengikut langsung dari pusat sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti arahan dari atasan, “ ungkap Cihka Lusiani selaku bagian CSA.

“Tetapi sejauh ini saya rasa aman-aman saja dan tidak mengeluhkan mengenai hal tersebut. Saya juga menghabiskan waktu luang saya dengan jual-beli online," sambungnya.

Sementara itu, untuk tetap bisa menarik pengunjung, pihak Time Zone membuat promo-promo menarik di setiap hari weekday dan weekend. (B)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga