MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna selalu telat dalam menyusun dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satunya pada Perubahan RAPBD 2021, yang hingga saat ini belum disampaikan secara resmi ke DPRD. Tidak diketahui persis apa yang menjadi kendalanya.

Padahal Gubernur Sultra, Ali Mazi telah memberi waktu bagi kepala daerah agar menyampaikan Raperda Perubahan APBD di DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan paling lama minggu kedua bulan September.

Kemudian, setelah pengambilan keputusan, rancangan Perubahan APBD itu disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.

Baca juga: Alat Kelengkapan Dewan Muna Bakal Dikocok Ulang