Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2022, GASPER Jatim Gelar Aksi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2022, GASPER Jatim Gelar Aksi
Suasana demo GASPER Jatim tuntut kenaikan UMKS. Foto: Ist

" GASPER Jatim menuntut agar gubernur menaikkan upah buruh di tahun 2022 "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gerakan Serikat Pekerja Jatim (GASPER) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi massa di kantor Gubernur Jatim dan Grahadi Surabaya, Senin (1/3/2022).

Dalam aksi tersebut, GASPER Jatim menuntut agar gubernur menaikkan upah buruh di tahun 2022. Koordinator GASPER Jatim, Jazuli mengatakan, kenaikan upah di Jatim harus dilakukan, mengingat saat ini kebutuhan pokok telah merangkak naik.

“Kenaikan UMK di Jawa Timur tahun 2022 yang besarnya di bawah inflasi mengakibatkan upah buruh tergerus inflasi dan mendekatkan buruh Jawa Timur pada garis kemiskinan,”jelasnya.

Jazuli mengatakan, pihaknya berharap gubernur saat ini segera menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) tahun 2022.

“Padahal bupati/wali kota telah merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2022 dan telah dilakukan pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Baca Juga: Traktor Tak Kunjung Disalurkan, Masyarakat Tani Motaha Gelar Unjuk Rasa

Dikatakan juga oleh Jazuli, namun dalam perkembangannya Gubernur Jawa Timur mengingkari komitmen tersebut dan melempar tanggung jawab dengan meminta bupati/wali kota untuk menetapkan UMSK tersebut. Tidak ada sejarahnya atau pun regulasi yang mengatur bahwa bupati/wali kota dapat menetapkan upah minimum.

“Penetapan upah minimum merupakan hak priogatif seorang gubernur yang diamatkan dalam Undang-Undang. Dengan pengingkaran komitemen terhadap pimpinan-pimpinan buruh dan melempar tanggung jawab penetapan UMSK kepada bupati/wali kota, tentu kami mempertanyakan political will Gubernur Jawa Timur untuk mensejahterakan buruh,” jelasnya.

Sementara itu dalam aksi tersebut, GASPER Jatim mengeluarkan beberapa tuntutan antara lain:

Baca Juga: SPAM Kontunaga Beroperasi, Dua Kecamatan di Muna Mulai Nikmati Air Bersih

1. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.

2. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. Selain persolan upah, aksi demonstrasi hari ini juga turut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga