Modus Berpacaran, Seorang Siswi di NTT Digilir 10 Pria

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 08 Maret 2022
0 dilihat
Modus Berpacaran, Seorang Siswi di NTT Digilir 10 Pria
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai saat memberikan keterangan ke awak media. Foto: Ist

" Disetubuhi secara bergiliran pada akhir Desember 2021 lalu dan terulang lagi pada 14 Februari 2022 saat valentine day "

NAGEKEO, TELISIK.ID - Seorang siswi SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial M (14) digilir 10 pria. Korban disetubuhi secara bergiliran pada akhir Desember 2021 lalu dan terulang lagi pada 14 Februari 2022 saat valentine day.

Modusnya, salah satu dari 10 orang pelaku berpacaran dengan korban dan korban pun disetubuhi secara bersama dan bergiliran.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yuda Pranata mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo sedang melakukan proses hukum dugaan pidana persetubuhan anak dan pencabulan anak.

Ia mengaku kalau korban digilir oleh 10 orang pelaku.

“Para pelaku melakukan persetubuhan anak secara bergantian dan pencabulan anak secara bergiliran,” kata Kapolres, Selasa (8/2/2022).

Korban disetubuhi pada akhir Desember 2021, kejadian di salah satu kos-kosan di Desa Dagela, Kecamatan Nangaroro.

Perbuatan para pelaku berlanjut di salah satu rumah di Desa Dagela, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada 14 Februari 2022. Saat itu, salah seorang pelaku menggunakan modus pacaran dengan korban.

Pada hari valentine, sebanyak 10 orang pria menyetubuhi korban secara bergiliran.

Korban awalnya mendiamkan kasus ini, namun mengalami trauma sehingga kasus pencabulan anak ini dilaporkan ke Polres Nagekeo.

“Kami menerima laporan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini di Polres Nagekeo pada Selasa 8 Maret 2022,” ujar Kapolres.

"Kasus ini dilaporkan korban didampingi kerabatnya dan tim pendampingan anak Kecamatan Nangaroro," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai mengatakan, atas kejadian tersebut, penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Nagekeo menyelidikinya dan memeriksa korban serta saksi-saksi.

Baca Juga: Warga Baubau Tega Hamili Anak Kandung, Ketahuan Setelah Hamil 8 Bulan

Korban juga divisum dan ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Nagekeo.

“Kita amankan 9 orang pelaku dan satu orang lainnya masih buron,” tandas Kasat Reskrim.

9 pelaku yang ditangkap polisi yakni MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMR, ATM, HM dan SMW.

"Rata-rata pelaku ini adalah mahasiswa dan baru tamat SMA,” ujarnya.

Satu orang pelaku masih dalam proses pengejaran tim Polres Nagekeo.

Korban M, saat ini sedang diperiksa intensif dan penanganan medis serta ditangani psikolog atas mental anak yang disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku bejat tersebut.

“Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak satuan Reskrim Polres Nagekeo bekerja cepat dan tepat membantu proses ini dengan sebaiknya dibantu tim lidik dan kerja sama dengan polsek Nangaroro dan pihak TP2A Kabupaten Nagekeo,” tambahnya.

Baca Juga: 2 Siswi SMP di Baubau Diduga Jadi Korban Pencabulan

Para pelaku juga sedang dalam pemeriksaan maraton dari tim pemeriksa penyidik dan penyidik pembantu Polres Nagekeo.

Polisi menahan para pelaku hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun kurungan penjara.

Kasat menyebutkan kalau kasus ini merupakan kasus atensi dan sangat prioritas oleh Satuan Reskrim Polres Nagekeo. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga