Mowindahako Masuk dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda Kemendikbud
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 31 Agustus 2024
0 dilihat
Kepala Bidang Kebudayaan Konawe, Andang Masnur, saat sidang penetapan Mowindahako sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbud. Foto: Ist.
" Mowindahako, salah satu tradisi kearifan lokal Tolaki, telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) "
KONAWE, TELISIK.ID – Sebuah langkah penting dalam pelestarian budaya suku Tolaki baru saja tercapai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, berhasil mengusulkan Mowindahako, salah satu tradisi kearifan lokal Tolaki, untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Usulan tersebut sukses dalam sidang penetapan yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta, dimana Mowindahako resmi ditetapkan sebagai WBTb Indonesia tahun 2024.
Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Konawe, Andang Masnur, ini merupakan kali pertama daerah Konawe mengusulkan budaya lokal untuk mendapatkan pengakuan nasional.
"Alhamdulillah, Mowindahako lolos sebagai salah satu WBTb 2024," ungkap Andang.
Baca Juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Raih Penghargaan Warisan Budaya Tak Benda 2023
Mantan Komisioner KPU ini juga menekankan bahwa meskipun ini adalah usulan pertama dari Konawe, dokumen yang lengkap serta presentasi yang kuat di hadapan tim ahli berhasil meyakinkan mereka untuk memberikan pengakuan terhadap Mowindahako sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Sidang penetapan yang diikuti oleh berbagai utusan kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia itu digelar dari tanggal 19-23 Agustus 2024.
Baca Juga: Paket Lengkap Desa Wisata Burangasi Buton Selatan: Kaya Keindahan Alam hingga Warisan Budaya
Andang menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini dan menegaskan bahwa Konawe akan terus berupaya untuk melestarikan lebih banyak lagi budaya Tolaki.
"Ke depan, kami berencana untuk mengusulkan lebih banyak budaya Tolaki agar mendapatkan pengakuan serupa. Banyak dari budaya kita yang terancam punah dan perlu dilestarikan, seperti 'Kinoho', tradisi lisan dalam bentuk pantun yang kini sudah jarang terdengar, serta 'Kabosi', alat musik tradisional dari bambu yang hampir tidak pernah terlihat lagi," ujarnya.
Andang menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga, melestarikan, dan memajukan budaya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS