MPR Buka Peluang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 17 Agustus 2021
0 dilihat
MPR Buka Peluang Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Repro Liputan6.com

" Sikap Persiden adalah sikap normatif dan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden "

JAKARTA,TELISIK.ID – Ahli Hukum Tata Negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menyinggung usulan Pimpinan MPR-RI kepada Jokowi tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Indonesia.

Diakui dalam Pasal 37 UUD 1945 telah mengatur usulan perubahan pasal-pasal dalam UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR RI.

Sehingga menurut Refly, sikap Persiden adalah sikap normatif dan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Aneh juga pimpinan MPR nanya bagaimana sikap Presiden,” kata Refly Harun dalam channel YouTube sahabat RH, Selasa (17/8/2021).

Tetapi, Refly menyebut subjektifitas Jokowi memberikan peluang kepada MPR-RI untuk memasukkan perpanjangan masa jabatan Presiden dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Karena dia (Jokowi) tidak keberatan terhadap tiga periode,” ujarnya.

Diketahui, pimpinan MPR RI sempat menanyakan ihwal perpanjangan masa jabatan Presiden dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, belum lama ini.

Pimpinan yang melontarkan pertanyaan itu ialah Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan, sontak menjadi sorotan publik.

Lebih lanjut, Syarif menyampaikan MPR saat ini tengah membahas amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tentang PPHN.

Politikus Demokrat itu mengatakan, selama ini arah pembangunan negara sudah diatur lewat UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca Juga: Unik, Penyelam Kibarkan Bendera di Bawah Laut Teluk Kulisusu Sambut HUT RI ke-76

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan PPKM Diperpanjang 23 Agustus 2021

Adapun saat ini ada masukan untuk menempatkan PPHN amandemen perpanjangan masa jabatan Presiden untuk segera dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Jika amandemen itu dilakukan, MPR menyadari ada kemungkinan pembahasan akan melebar,” ujar Syarif.

Sementara Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengapresiasi langkah MPR RI untuk mengkaji PPHN dalam konstitusi Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam Sidang Tahunan MPR, di Gedung DPR/MPR-RI.

"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi, Senin (16/8/2021). (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga