MUI Sultra Tolak RUU HIP dan Minta Bubarkan BPIP
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 01 Juli 2020
0 dilihat
Ketua Umum MUI Sultra, Drs. KH Mursyidin M.HI (kedua dari kiri) saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh (tengah). Foto: Nasir/Telisik
" Iya, langsung akan diteruskan ke pihak bersangkutan. Maka begitu juga dengan penolakan RUU HIP ini, DPRD akan bersurat ke MUI Pemerintah Pusat, DPRD, dan Presiden. "
KENDARI, TELISIK.ID – Sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sultra bersama Pimpinan Ormas Islam mendatangi DPRD Sultra, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pencasila (HIP) dibatalkan dan membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Penolakan tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Sultra, Dr Supriyanto MA, di hadapan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dan sejumlah jajarannya di ruang kerja pimpinan DPRD Sultra, Rabu (1/7/2020).
Sekretaris Umum MUI Sultra, Dr. Supriyanto, MA mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai banyak mengandung kecacatan sehingga RUU HIP tersebut harus dibatalkan.
Setidaknya, kata dia, ada tujuh kecacatan dari RUU HIP. Pertama, RUU HIP ini cacat proses atau prosedural, karena diproses saat perhatian masyaralat terfokus kepada Pandemi COVID-19, sehingga patut diwaspadai adanya agenda terselubung yang merusak tatanan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
Kedua, RUU HIP justru memperlemah Pancasila. Padahal Undang-Undang apapun yang dibuat di NKRI tujuannya wajib memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Wajar saja baru pada tingkatan Prolegnas sudah mengundang kontroversi yang serius dan berpotensi akan memecah- belah anak bangsa.
Ketiga, RUU HIP ini cacat substansial karena ada unsur kesengajaan mengabaikan TAP MPRS No XXV/1966 sebagai konsiderannya. Ini merupakan indikasi adanya maksud terselubung untuk penyebaran ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme di Indonesia.
Keempat, rumusan Pancasila yang diperas menjadi Tri Sila dan seterusnya Eka Sila pada hakikatnya adalah upaya pengebirian dan pengkaburan atas nilai-nilai Pancasila yang konstitusional dan merevitalisasi kembali penafsiran Pancasila sebagai konsep Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (NASAKOM).
Kelima, konsep ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU HIP ini jelas sekali melecehkan agama dan menurunkan derajat (down grade) nilai-nilai ke-Tuhan-an di bawah nilai kebudayaan.
Keenam, menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam pembinaan HIP pada hakikatnya pembajakan penguasa terhadap ideologi negara yang tidak bisa ditolerir. Sebab, Dewan Pembina HIP diperkuat menjadi lembaga super body yang akan melegitimasi tafsir tunggal penguasa terhadap Pancasila untuk melumpuhkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah atas nama Pancasila.
Baca juga: Kalau Ditolak, Fadli Zon Minta Pemerintah Tak Usah Melindungi TKA
Ketujuh, RUU HIP ini sama sekali tidak dibutuhkan oleh rakyat karena tidak ada keberpihakan kepada rakyat kecil, dan sebaliknya hanya berpihak kepada pemilik modal besar. Ini karena adanya UU Pemilu yang menyimpang dari Pancasila yaitu sila kerakyatan yang dipimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
“Berdasarkan runtutan kecacatan tersebut, maka MUI bersama seluruh Ormas Islam di Sultra dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR untuk membatalkan dan menutup pembahasannya. Serta mendesak kepada Pemeritah dan Lembaga Yudikatif untuk mengusut tuntas indikasi makar terhadap Pancasila sebagai ideologi dasar negara,” katanya.
Salain itu, pihaknya juga mendesak kepada presiden untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena hanya akan melegitimasi tafsir tunggal penguasa terhadap Pancasila untuk memperdaya kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Termasuk, lanjut dia, MUI dan seluruh Ormas Islam di Sultra mewaspadai akan bangkitnya faham komunisme di Indonesia sehingga menolak dan tidak memberikan tempat bagi orang-orang yang menganut dan mengembangkan faham komunisme bekerja di Indonesia khususnya di Sultra.
“Dan mendorong DPR dan segenap elemen bangsa untuk meninjau kembali Undang-Undang Pemilu yang dinilai menyimpang dari Pancasila dan menjadi pemicu kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Penolakan tersebut juga dibuat dalam bentuk pernyataan sikap dan diserahkan oleh Ketua Umum MUI Sultra, Drs. KH Mursyidin M.HI kepada Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, dan akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat, DPR, dan Presiden.
“Iya, langsung akan diteruskan ke pihak bersangkutan. Maka begitu juga dengan penolakan RUU HIP ini, DPRD akan bersurat ke MUI, Pemerintah Pusat, DPR, dan Presiden,” tandas Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin