Mulai 10 Oktober 2022, Visa WNI Ditolak Jika Tak Lakukan Ini

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 10 Oktober 2022
0 dilihat
Mulai 10 Oktober 2022, Visa WNI Ditolak Jika Tak Lakukan Ini
Per 10 Oktober, Belanda, Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia. Foto: Repro sulselnetwork.com

" Mulai 10 Oktober 2022, tiga negara di Eropa menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pemilik "

KENDARI, TELISIK.ID - Mulai 10 Oktober 2022, tiga negara di Eropa menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pemilik.

Hal ini diungkapkan oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia seperti dilansir dari cnnindonesia.com, yang mengimbau pemohon yang tak memegang paspor berisi tanda tangan agar mengajukan permohonan visa pada 10 Oktober 2022.

"Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, dilansir dari cnnindonesia.com.

Mengutip inews.com, Kedubes Belanda menyarankan agar pemohon visa segera meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia. Mengingat, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak.

Tak hanya Belanda, terdapat dua negara lainnya yang ikut menerapkan hal serupa yaitu Belgia dan Luxemburg, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk mendapatkan pengesahan tanda tangan pada paspor.

Baca Juga: Usai Deklarasi Capres 2024, Habib Rezieq Gandeng Tangan Anies Baswedan

Dilansir dari pekalongan.suaramerdeka.com, mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kerajaan Belanda, Belgia, dan Luksemburg ini sejalan dengan kebijakan teknis Ditjen Imigrasi," ucap Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dilansir dari pekalongan.suaramerdeka.com.

Menurut dia, mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara-negara sahabat secara gratis.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Badan Jalan Nasional Trans Flores Longsor

Mengutip tribunnews.com, Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan/syarat apa pun.

Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan cap pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka.

Diketahui kebijakan itu menyusul telah terdaftarnya paspor Indonesia serta diakui oleh ICAO, badan penerbangan dunia di naungan bawah PBB. Sehingga, selain Belanda, Belgia, dan Luksemburg, dokumen negara itu sah digunakan WNI untuk bepergian ke seluruh negara di dunia. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga