Mulai Hari Ini NTT Resmi Ikut Terapkan PPKM Level 4 di Tiga Daerah
Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 26 Juli 2021
0 dilihat
Suasana penyekatan kota saat PPKM Level 4. Foto: Ist.
" Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021 di Jawa dan Bali. "
KUPANG, TELISIK.ID - Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021 di Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini merupakan opsi pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19 di masing-masing daerah.
Karena itu jika tren kasus masih melonjak maka kemungkinan PPKM Level 4 ini akan diperpanjang lagi. Namun jika trennya menurun maka PPKM Level 4 akan dibuka secara bertahap.
Dengan melihat tren kasus positif COVID-19 yang semakin meningkat di Indonesia, pemerintah pusat akhirnya ikut menetapkan PPKM Level 4 ini di luar Jawa dan Bali.
Salah satu provinsi yang tak luput dari penerapan kebijakan ini adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Juru bicara Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu kepada Telisik.id mengatakan, berdasarkan hasil Vicon Rakor yang digelar pada Sabtu 24 Juli lalu telah ditetapkan beberapa keputusan tentang penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali, yakni untuk kabupaten/kota akan ditetapkan pada 45 kabupaten/kota di 21 provinsi.
Marius menyebut, tiga kabupaten/kota di NTT yang menerapkan PPKM Level 4 itu ialah Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sikka.
Alasan dilakukan penerapan PPKM Level 4 di tiga daerah itu, kata Marius, dilihat dari peningkatan komulatif kasus terkonfirmasi. Provinsi NTT tertinggi 77,4 persen di luar Jawa Bali.
Baca juga: Kasus Mulai Turun, Hari Ini Dilaporkan Ada 5.393 Warga Jakarta Positif Terpapar Corona
Baca juga: Pecahkan Rekor Muri, Ini Orang Pemilik 83 Gelar Terbanyak di Indonesia
Selain itu, katanya lagi, pertimbangan penerapan PPKM Level 4 ini dilihat dari kasus aktif terbesar di NTT yang mencapai 11,38 persen.
Tak hanya itu, tambah Marius, peta sebaran sekuens sars - COVID-19 - Varian Of Concern, Varian Delta di NTT serta persentase capaian vaksinasi yang masih di bawah rata-rata nasional juga jadi alasan kuat diterapkannya PPKM Level 4 ini.
"Jadi itu beberapa pertimbangan yang kami sudah bahas dalam Rakor Sabtu kemarin. Nanti teknisnya akan diatur sendiri oleh bupati dan wali kota," tutur Marius, Senin (26/7/2021) di Kupang.
Lebih lanjut mantan Penjabat Bupati Manggarai itu mengatakan, rekomendasi-rekomendasi yang ditetapkan selama penerapan PPKM Level 4 di tiga daerah itu perlu ditindaklanjuti seiring berjalannya waktu ke depan.
Rekomendasi khusus untuk Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sikka dibutuhkan respon yang lebih ketat dan pengendalian mobilitas warga untuk kendalikan lonjakan kasus.
Selain itu, kata dia, perlunya percepatan vaksinasi mengingat saat ini penggunaan vaksin di NTT masih rendah secara nasional.
Rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti ialah pengetatan dan pengendalian secara konsisten dan terpadu atas pengaturan serta pembatasan kegiatan masyarakat di tiga daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Selanjutnya, pemerintah setempat juga wajib menyiapkan tempat isolasi terpusat mengantisipasi lonjakan kasus dan ketersediaan BOR TT pasien COVID-19 terisi penuh.
"Jadi itu juga beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti selama diberlakukannya PPKM Level 4," tutupnya. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali