Novel Baswedan Cs Jalani Sidang Perdana Gugat Jokowi dan KPK
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Mantan pegawai KPK, Novel Baswedan. Foto: Repro Antara
" Puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) datangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur "
JAKARTA, TELISIK.ID - Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) datangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
Melansir cnnindonesia.com, kedatangan mantan pegawai KPK tersebut dalam rangka menghadiri sidang perdana gugatan terhadap presiden, pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejumlah mantan pegawai KPK tersebut di antaranya mantan penyidik senior seperti Novel Baswedan, Harun Ar Rasyid, Tivor Nainggolan, dan lainnya.
Mereka mengikuti sidang perdana yang digelar secara tertutup sekitar pukul 10.35 WIB.
"Perwakilan eks pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan," kata Manajer Humas IM 57, Tata Khoriyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Jokowi Lantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Hari Ini
Tata mengungkapkan, mantan pegawai KPK berharap agar gugatan mereka diterima dan diputuskan oleh majelis hakim dengan adil.
Adapun gugatan yang dilayangkan Novel Baswedan Cs itu terkait dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI terhadap proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Iya benar (sidang hari ini), saya insya Allah akan hadir," kata eks Penyidik KPK Novel Baswedan, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/3/2022).
Gugatan tersebut diajukan oleh para mantan pegawai KPK pada Selasa, 1 Maret 2022.
Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia, Ketua DPR RI Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
Dalam mengajukan gugatan ini, mantan pegawai KPK didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kemudian, Visi Law Office serta beberapa tokoh nasional seperti Asfinawati, Busyro Muqqodas dan Saor Siagian.
Untuk diketahui, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57 menggugat presiden, KPK, dan BKN yang dinilai melawan hukum lantaran tak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali