Objek Gugatan Tak Ada, Kuasa Hukum Bupati Busel Ngotot Lanjutkan Sidang

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
Objek Gugatan Tak Ada, Kuasa Hukum Bupati Busel Ngotot Lanjutkan Sidang
Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani. Foto: Repro google

" Meskipun kami sudah sampaikan bahwa objek sengketa sudah berakhir pada tanggal 9 September lalu, namun kuasa hukum penggugat (Imam Ridho Angga Yuwono) ngotot melanjutkan sidang tersebut dengan memperbaiki kembali gugatannya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Meski objek sengketa sudah tak ada, kuasa hukum penggugat surat keputusan (SK) pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Buton Selatan (Busel), Imam Ridho Angga Yuwono bersikukuh melanjutkan sidang.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum DPRD Busel sebagai tergugat, Bosman, pada agenda sidang kedua di Pengadilan PTUN Kendari, pada Senin (21/09/20) lalu.

"Meskipun kami sudah sampaikan bahwa objek sengketa sudah berakhir pada tanggal 9 September lalu, namun kuasa hukum penggugat (Imam Ridho Angga Yuwono) ngotot melanjutkan sidang tersebut dengan memperbaiki kembali gugatannya," bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/9/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya menyebutkan, masa kerja Pansus paling lama 60 hari kerja.

Pada 9 September 2020 lalu, Ketua Pansus, La Hijira, telah menyerahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD. Dengan begitu, masa kerja Pansus dinyatakan telah selesai. Selanjutnya, hasil penyelidikan Pansus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, apakah dilanjutkan atau tidak.

Baca juga: Mahasiswi di Makassar Diperkosa Bergiliran, Ternyata Begini Kronologisnya

"Setelah saya perlihatkan itu, majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum penggugat bahwa kalau sudah selesai masa tugas Pansus lantas apanya lagi yang mau di gugat. Hakim sudah ingatkan kuasa hukum penggugat. Karena ngotot, namun majelis menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat dan mempersilahkan itu," ungkapnya.

Sidang gugatan SK Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembentukan Pansus tentang penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani di PTUN Kendari Senin lalu adalah kali kedua.

Sidang dengan penggugat Bupati Arusani dan anggota DPRD Busel, Dodi Hasri ini masih dalam rangkaian perbaikan gugatan penggugat. Pada sidang perdana, majelis terpaksa menunda sidang lantaran gugatan yang dilayangkan penggugat salah.

Pada sidang kedua ini, hakim kembali mengingatkan jika objek gugatan sudah tidak ada seiring berakhirnya masa kerja Pansus. Namun kuasa hukum penggugat bersikukuh melanjutkan sidang tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Imam Ridho Angga Yuwono belum menjawab konfirmasi wartawan ini.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga