Oknum Pengacara Diduga Perintah Sekelompok Pemuda Hancurkan Pagar Milik Warga

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 30 Agustus 2023
0 dilihat
Oknum Pengacara Diduga Perintah Sekelompok Pemuda Hancurkan Pagar Milik Warga
Korban melaporkan oknum pengacara dan sekelompok pemuda atas dugaan pengerusakan ke Mapolda Sumatera Utara. Foto: Ist.

" Seorang oknum pengacara berinisial MM diduga mengajak atau memerintahkan sekelompok pemuda melakukan pengerusakan pagar milik warga "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum pengacara berinisial MM diduga mengajak atau memerintahkan sekelompok pemuda melakukan pengerusakan pagar milik warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Atas kejadian itu, korban bernama Bambang Hermanto mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara.

Kepada awak media, Bambang mengaku heran dengan perilaku oknum pengacara yang diduga dengan sadar memerintahkan sejumlah pemuda untuk merusak pagar kayu dan plang di atas lahannya.

"Jadi, saya pagar dan pasang plang di atas lahan itu karena itu merupakan lahan saya. Saya sudah sampaikan kepada masyarakat yang menempati lahan itu. Tapi saat proses pemagaran sudah berjalan, pengacara itu memerintahkan sekelompok pemuda untuk melakukan pengrusakan," ucapnya, Rabu (30/8/2023) siang.

Baca Juga: Oknum Pengacara Ini Segera Dijemput Paksa Usai Mangkir Tiga Kali Panggilan Penyidik

Bambang mengaku sudah menang berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 jutaan dan menimbulkan trauma.

”Atas perbuatannya itu, saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian yang saya alami ini ke SPKT Polda Sumatera Utara. Saya harap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini," terangnya.

Baca Juga: Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Rekannya Dilapor Polisi

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa laporan pelapor sudah diterima dan akan diteliti terlebih dahulu.

"Diteliti dahulu laporan itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor untuk tahap selanjutnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga