Parkir Liar Marak di Kendari, Pemda Kupas Solusi Strategis

Nur Meli, telisik indonesia
Senin, 24 Juli 2023
0 dilihat
Parkir Liar Marak di Kendari, Pemda Kupas Solusi Strategis
Pemerintah Kota Kendari diskusikan solusi markanya parkir liar yang sering terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Kendari dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (24/7/2023) di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Nur Meli/Telisik

" Fenomena parkir liar banyak menimbulkan permasalahan dan memberikan dampak negatif terhadap kinerja lalu lintas di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya Parkir Liar di Kota Kendari, Pemerintah daerah kupas solusi parkir liar dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa (24/7/2023) di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Fenomena parkir liar ini banyak menimbulkan permasalahan dan memberikan dampak negatif terhadap kinerja lalu lintas di Kota Kendari. Seperti menyebabkan kemacetan, menyempitnya ruang jalan, dapat berpotensi menimbulkan keamanan sosial, serta berkurangnya PAD kota Kendari dari sektor parkir baik dari pajak parkir maupun dari retribusi parkir.

Dalam pembahasannya, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menjelaskan sebab adanya parkir liar di Kota Kendari, diantaranya adalah belum memadainya marka jalan dilarang parkir, karena belum tersedia tempat parkir yang memadai, banyak alih fungsi area parkir oleh pelaku usaha (ruko) dan marak kegiatan di tepi jalan.  

Selain itu, Ia menambahkan harus ada pendataan serta kajian dan analisa ulang yang dilakukan oleh pemerintah, agar kinerja yang tidak sesuai dapat segera direvisi dan disesuaikan untuk dijadikan payung hukum kedepannya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi Giat Sosialisasi RUU KUHAP

"Harus ada pengklasifikasian atau pendataan ulang dari semua titik parkir liar ataupun parkir yang sudah diberikan izin untuk dilihat apakah titik tersebut memberikan dampak negatif dari parkir liar atau tidak," ujarnya. 

Sementara Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf mengatakan perbaikan regulasi perlu dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan Kota Kendari saat ini.

"Nanti diregulasi contohnya, setiap unit usaha harus menyiapkan lahan parkir. Selama ini kan tidak ada kewajiban setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir, akibatnya ruang parkirnya malah melebar ke jalan," kata Arifin.

Arifin juga mengungkapkan, Dinas Perhubungan Kota Kendari telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini terlebih pada 24 titik parkir liar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari.

Diantaranya adalah Jalan Beringin, Jalan Lasandara, Jalan La Ute, Jalan Kedondong,  Jalan Kelapa dan di samping pasar Lapulu.  Pada titik tersebut Dinas Perhubungan Kota Kendari telah melakukan operasi penertiban parkir liar, dan melakukan pembinaan juru parkir.

Selebihnya yang muncul secara seporadis dimanfaatkan oleh oknum sebagai lahan parkir liar, seperti di Jalan Sorumba (Pasar Panjang), Jalan Edi Sabara, Jalan Ir. H. A Lala (Kawasan Kendari Beach), Kawasan Tapak Kuda (Parkir Tronton), Jalan Sao-Sao (Plaza Brilian).

Tak hanya itu Jalan Banawula Sinapoy (Toko M'Gros-Anduonohu), Jalan Abd Silondae (Pasar Mall Mandonga), Jalan Haluoleo (Kuliner Bundaran Kantor Gubernur) dan Jalan Kapten Piere Tendean (Kuliner Pintu Gerbang Ranomeeto) juga menjadi titik maraknya parkir liar.

Dalam proses penertiban parkir liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kerap ada oknum TNI/Polri yang melakukan backup terhadap pelaku parkir liar sehingga pelaku dan petugas kerap kali berbenturan.

"Saat kami melakukan penertiban, kadang ada oknum TNI/Polri yang mem-backup para pelaku sehingga ada berbenturan antara petugas dan pelaku. Tapi tadi setelah rapat kami sudah sepakat, nantinya setiap penertiban kami akan dibantu oleh pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri," ucapnya.

Baca Juga: Rajab Jinik Ancam Cabut Izin BTN Jika Masih Berdampak Banjir

Selain parkir liar, penertiban juga akan dilakukan pada kios-kios yang menggunakan bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Selain itu Arifin juga mengungkapkan, status jalan di Kota Kendari sendiri terbagi menjadi jalan kota dan jalan nasional. Untuk jalan nasional. Berangkat dari hal tersebut urusan parkir liar di titik-titik jalan nasional merupakan tanggung jawab provinsi.

Namun Pemkot Kendari juga terus berusaha untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sultra agar masalah parkir liar dapat ditanggulangi, juga merekomendasikan solusi alternatif pemecahan masalah parkir liar sesuai dengan kewenangan DPRD Kota Kendari, meliputi peningkatan fasilitas Parkir, menyediakan tempat parkir yang memadai, penetapan titik-titik parkir di tepi jalan umum, pemasangan marka jalan dilarang parkir. (B)

Penulis: Nur Meli

Editor:  Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga