Paslon Bisa Tambah 200 Persen APK dari Jumlah yang Ditetapkan KPU

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
Paslon Bisa Tambah 200 Persen APK dari Jumlah yang Ditetapkan KPU
KPU Muna menggelar Rakor terkait APK dan zonasi kampanye. Foto: Sunaryo/Telisik

" Yang kita akan cetakan sesuai dengan kebutuhan anggaran KPU. Kita sepakati 15 ribu bahan kampanye untuk masing-masing Paslon. "

MUNA, TELISIK.ID - Tahapan Pilkada Muna akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Nah, untuk itu sebelum kampanye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai meminta masing-masing Paslon agar menyerahkan desain gambar buat dicetak pada Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, untuk APK ditanggung oleh KPU berupa lima buah baliho ukuran 4x7 meter per Paslon, 20 buah umbul-umbul perkecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter dan dua buah spanduk perdesa dengan ukuran 1,5x7 meter.

"Ukuran APK tersebut sesuai PKPU Nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 746," kata Nggasri, Selasa (22/9/2020).

Dari APK yang disediakan KPU itu, Paslon dibolehkan melakukan penambahan. Jumlahnya, 200 persen dari yang ditetapkan KPU.

Baca juga: Besok, KPU Tetapkan Paslon Peserta Pilkada di Sultra

"Tentunya dengan desain yang sama," sebutnya.

Di sisi lain juga, KPU memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa pamflet, leaflet, poster dan flayer. Jumlahnya, maksimal sesuai jumlah Kepala Keluarga (KK) di Muna.

"Yang kita akan cetakan sesuai dengan kebutuhan anggaran KPU. Kita sepakati 15 ribu bahan kampanye untuk masing-masing Paslon," sebutnya.

Akan tetapi, Paslon juga dibolehkan membuat bahan kampanye lainnya. Seperti, baju, kartu nama dan penutup kepala (jilbab, kampurui dan topi). Jumlahnya, 100 persen dari jumlah KK.

Untuk lokasi pemasangan APK dan kampanye, sejauh ini KPU masih berkoordinasi dengan Pemkab. Namun, khusus pemasangan APK, tida dibolehkan di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, jalan protokol dan sarana pendidikan serta kesehatan.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga