MUNA, TELISIK.ID - Tahapan Pilkada Muna akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Nah, untuk itu sebelum kampanye dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai meminta masing-masing Paslon agar menyerahkan desain gambar buat dicetak pada Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah menerangkan, untuk APK ditanggung oleh KPU berupa lima buah baliho ukuran 4x7 meter per Paslon, 20 buah umbul-umbul perkecamatan dengan ukuran 5x1,15 meter dan dua buah spanduk perdesa dengan ukuran 1,5x7 meter.

"Ukuran APK tersebut sesuai PKPU Nomor 10 dan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 746," kata Nggasri, Selasa (22/9/2020).

Dari APK yang disediakan KPU itu, Paslon dibolehkan melakukan penambahan. Jumlahnya, 200 persen dari yang ditetapkan KPU.