Pedagang Keluhkan Retribusi di Tambat Labuh, Dishub dan Dewan Bereaksi
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 05 Juni 2020
0 dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa (tengah). Foto: Kardin/Telisik
" Itu belum lagi adanya penarikan uang lampu dan kebersihan. Makanya dirasa berat oleh pedagang. "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan pedagang di area Tambat Labuh Teluk Kendari mengeluhkan soal retribusi yang dipungut oleh pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai masih cukup besar di tengah pandemi COVID-19.
Selaku perwakilan pedagang, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tipulu, Hasan Darise menuturkan, dengan mewabahnya COVID-19 pedagang merasa masih berat dengan penarikan retribusi oleh Dishub Kota Kendari dengan besaran Rp 100.000 per bulan.
Olehnya itu katanya, pedagang menginginkan agar biaya retribusi tersebut dapat kembali dibijaksanai dengan angka yang tidak terlalu besar, mengingat saat ini para pengunjung sangat sepi.
"Itu belum lagi adanya penarikan uang lampu dan kebersihan. Makanya dirasa berat oleh pedagang," paparnya saat menggelar Hearing di Kantor DPRD Kendari, Jumat (5/6/2020).
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kendari, Muhammad Ali Aksa menerangkan, pungutan retribusi di tiga zona Tambat Labuh telah tertuang dalam Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga: 6 Juni, Gerhana Bulan Penumbra Akan Terjadi di Indonesia
Hanya saja katanya, sejak akhir Maret 2020 lalu, guna memutus penyebaran COVID-19, pihaknya menutup area Tambat Labuh dan secara otomatis tidak ada lagi penarikan retribusi terhadap pedagang.
"Jadi sudah tidak ada pungutan lagi, kalau pun ada, mungkin yang hanya bulan Maretnya saja. Tetapi saya pastikan, mulai April sampai Juni tidak ada lagi penarikan, kalau ada laporkan dan itu ada resikonya," cetusnya.
Ali Aksa juga mengungkapkan, area Tambat Labuh merupakan wilayah otoritas Dishub Kota Kendari, hal itu dikarenakan tempat tersebut merupakan pelabuhan tempat bertambatnya kapal.
Ia juga mengatakan, di Tambat Labuh sendiri terdapat 36 pedagang sesuai data resmi Dishub Kendari yang tersebar di tiga zona. Namun jelasnya, di zona satu dan dua masih ada penambahan namun berlum didata akibat COVID-19.
"Kalau ada pembayaran lampu dan kebersihan, Dishub tidak tahu menahu. Hanya kami minta mereka untuk membersihkan sebelum dan sesudah menjual karena kita peraih Adipura," terangnya.
Baca juga: Haedar Nashir: Kebersamaan dalam Hadapi Pandemi COVID-19
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menerangkan, terkait jumlah besaran pungutan retribusi sebelumnya memang telah ada kesepakatan antara Dishub Kendari dan pedagang dengan besaran Rp 100.000 per bulan.
Hal itu dikarenakan, Dishub melalui Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha memiliki kewenangan untuk menyewakan lahan bagi setiap pedagang dengan besaran Rp 500 per meter untuk setiap harinya.
"Makanya, seperti yang dikatakan Kadis Perhubungan, kalau ada pungutan di luar perintah berarti itu Pungli dan harus diusut dan kami dukung itu," paparnya.
Atas persoalan tersebut kata politisi Partai Golkar itu, Dishub Kendari juga membuka ruang guna membahas kembali terkait kebijakan besaran retribusi pedagang di tiga zona Tambat Labuh.
"Kadis tadi juga sudah membuka ruang untuk dibicarakan kembali. Tentu juga ini membutuhkan keterlibatan para lurah dan camat untuk jalur koordinasi, supaya cepat selesai," ujarnya.
Reporter: Kardin
Editor: Sumarlin