Pekerjaan Rujab Wabup Kolaka Utara Belum Tuntas Kontraktor Diadendum
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
Potret Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka Utara yang terletak di jalur By Pass Lasusua-Tobaku, saat ini proses pengerjaannya mulai digenjot oleh pihak kontraktor. Foto: Muh Risal H/Telisik
" Berdasarkan kontrak proses pengerjaan rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Utara, berakhir sejak 21 Desember 2022 lalu "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Berdasarkan kontrak proses pengerjaan rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Utara, berakhir sejak 21 Desember 2022 lalu.
Meski demikian, hingga akhir kontrak pihak kontraktor hanya mampu merampungkan pekerjaan sekitar 96 persen.
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara memberikan adendum atau perpanjangan masa kerja kepada pihak rekanan selama 50 hari ke depan.
Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Dinyatakan Zona Hijau Bebas PMK
Kepala Bidang Cipta Karya, PUPR Kolaka Utara, Nur Faisal mengungkapkan, adendum diberikan kepada pihak rekanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Adendumnya selama 50 hari ke depan dengan denda seper seribu dari bagian kontrak yang belum selesai," terangnya, Rabu (4/1/2023).
Kata dia, nominal bagian kontrak yang belum selesai sekitar Rp 500 juta, sehingga pihak kontraktor membayar denda sekitar Rp 500.000 per hari.
"Kemarin yang belum kelar atau belum terpasang itu rabat keliling rujab, saluran, pengecetan secara keseluruhan dan keramik lantai satu. Saat ini progresnya sudah mencapai 98 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, jika semisal batas waktu 50 hari yang telah diberikan, tetapi pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. Maka putus kontrak dan otomatis diblacklist.
"Batas kontrak kemarin itu 21 Desember 2022. Anggarannya sekitar Rp 6,3 miliar. Sementara batas waktu adendum hingga 9 Februari 2023," ujarnya.
Menurut Kabid Cipta Karya, dari beberapa item pekerjaan baik itu rujab bupati, jalan masuk rujab dan drainase semuanya telah ok.
"Hanya rujab wakil bupati saja yang belum tuntas," tukasnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kolaka Utara, Mukramin, optimis dan yakin pihak kontraktor dapat menyelesaikan 100 persen pekerjaan rujab wakil bupati selama 50 hari ke depan.
Baca Juga: Ini Kata Pj Bupati Muna Barat Soal Penolakan Pembangunan Indomaret
"Kami yakin pihak rekanan akan menyelesaikan semua pekerjaan sampai batas adendum yang telah diberikan," ujarnya.
Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kontraktor untuk memberikan penegasan agar menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
"Kalau semisalnya adendum 50 hari sejak kontrak berakhir pekerjaan juga belum kelar, maka kembali diberikan perpanjangan kedua dan itu sesuai dengan Perpres. Tapi kami yakin sisa waktu ini rekanan dapat menyelesaikan," pungkasnya (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS