Pembacaan Putusan Sengketa Pilkades Muna Ditunda

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 10 Desember 2022
0 dilihat
Pembacaan Putusan Sengketa Pilkades Muna Ditunda
Sekretariat Desk Pilkades penyelesaian sengketa Kabupaten Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pembacaan putusan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) dijadwalkan, Sabtu (10/12/2022). Namun, majelis penyelesaian sengketa pilkades menunda pembacaan putusannya "

MUNA, TELISIK.ID - Pembacaan putusan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) dijadwalkan, Sabtu (10/12/2022). Namun, majelis penyelesaian sengketa pilkades menunda pembacaan putusannya.

"Belum selesai, putusannya kita masih susun," kata Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa Desk Pilkades Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, Sabtu (10/12/2022).

Kaldav mengaku, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 batas penyelesaian selama sengketa 10 hari pasca aduan terigistrasi. Hal itu dilakukan agar proses penyelesaiannya cepat. Namun, bila lewat dalam aturan tidak jadi masalah.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Genjot Pembenahan Olahraga

"Asal jangan lewat 30 hari pasca perhitungan suara," ujarnya.

Dalam menyusun putusan, majelis serba hati-hati. Pasalnya, dalil-dalil gugatan yang diajukan sangat kompleks.

"Kita tetap profesional dalam memutuskan," terangnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Hugua ke Buton Utara Sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Bahas Pariwisata

Sementara itu, Cakades Moolo, Kecamatan Batukara nomor urut 5, La Ode Yabdi Jaya berharap, majelis dapat memutuskan sesuai fakta-fakta persidangan.

Ia optimis dalil yang diajukan akan dikabulkan majelis, karena sudah berdasarkan fakta yang terjadi pada saat pemungutan suara yang dikuatkan dengan bukti surat dan saksi saat persidangan.

Adapun cakades yang gugatanya memenuhi ambang batas 1,5 persen dan 2 persen berasal dari Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Napalakura, Kecamatan Napabalano, Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Pola, Kecamatan Pasir Putih, Moolo, Kecamatan Batukara, Loghia, Kecamatan Lohia dan Lanobake, Kecamatan Batukara. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga