Pembangunan Stadion Sepak Bola Terancam Mangkrak, Kadispora Muna Warning Kontraktor

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 17 November 2022
0 dilihat
Pembangunan Stadion Sepak Bola Terancam Mangkrak, Kadispora Muna Warning Kontraktor
Proyek pembangunan stadion sepak bola yang progresnya baru mencapai 38 persen. Foto : Sunaryo/Telisik

" Pembangunan stadion sepak bola di kawasan Laino Kota Raha terancam mangkrak "

MUNA, TELISIK.ID - Pembangunan stadion sepak bola di kawasan Laino Kota Raha terancam mangkrak.

Sampai saat ini, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 16,8 miliar dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) progres pembangunannya belum ada kemajuan.  

Pihak kontraktor dari PT Laskar Buton Semesta baru menyelesaikan timbunan dan mengadakan tiang pancang.

Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Terus Alami Inflasi, Ini Saran Mendagri

Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menekankan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk mempresure pihak kontraktor agar mempercepat proses pekerjaannya. Karena, kekhawatirannya, proyek tersebut tidak akan tuntas hingga akhir tahun mendatang.

"Harus diseriusi. Ingat anggaran pembangunan lapangan ini dari pinjaman yang akan membebankan APBD selama 8 tahun, kalau tidak pekerjaanya tidak selesai, menjadi sia-sia," kata pria yang karib disapa AJB itu, Kamis (17/11/2022).

Ketua DPC Demokrat Muna itu, tidak mau tahu, dana pinjaman untuk membiayai lapangan sepak bola itu harus terealiasi 100 persen dalam waktu dekat.

"Caranya, pekerjaanya dikebut dengan tetap memperhatikan kualitas," sarannya.

Sementara itu, Kadispora Muna, Rahmat Raeba mengaku, bila saat ini progres pembangunan lapangan bola baru mencapai 38 persen. Toh, bila tiang pancang sebanyak 405 batang telah terpasang secara keseluruhan, progresnya bisa mencapai 70 persen. Ia pun tiap hari memantau pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Baca Juga: Tak Diperhatikan Gubernur, Warga Reok Barat Tanam Pohon Pisang di Jalan Provinsi

"Kami sudah warning direksi perusahaanya agar mempercepat pekerjaannya," kata Rahmat.

Masa kontrak pekerjaan telah selesai dan dilakukan adendum selama 60 hari pertama. Nah, bila juga dengan perpanjangan itu belum juga selesai, masih ada satu kali kesempatan penambahan waktu 50 hari berikutnya.

"Kita bisa perpanjang, ketika diyakini pekerjaanyanya bisa selesai. Bila tidak, maka akan dilakukukan pemutusan kontrak," pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga