Pemda Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Jumat, 08 April 2022
0 dilihat
Pemda Buton Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Pelantikan dan pengukuhan pimpinan Baznas Buton sekaligus penetapan besaran zakat fitrah. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

" Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini "

BUTON, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini.

Besaran zakat tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Buton, H. Mansur, S.Pd, MA dengan besaran zakat yang tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu.

"Hanya saja ada yang dikurangi. Kalau tahun lalu masih ada jagungnya, namun sekarang jagung dihilangkan dengan asumsi bahwa jika ada masyarakat tidak sanggup membayar zakat fitrahnya dengan beras biasa ataupun beras bermutu tinggi maka dia dikategorikan sebagai penerima zakat bukan lagi pemberi zakat," tutur H. Mansur, Kamis (7/4/2022).

"Karena diasumsikan bahwa di Kabupaten Buton hampir tidak ada lagi masyarakat yang menjadikan jagung sebagai makanan pokoknya," lanjutnya.

Harga jagung yaitu Rp 28 ribu sedangkan beras biasa Rp 35 ribu. Jadi hanya selisih Rp 7.000 dan beras bermutu bagus Rp 42 ribu per jiwa, ini yang menjadi perimbangan.

Baca Juga: Ini Besaran Nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal 2022 di Butur

Terkait infak dan sedekah selama kurang lebih 10 tahun terakhir sebesar Rp 5.000/jiwa dan untuk tahun ini disepakati dinaikkan menjadi Rp 7.000/jiwa.

Baca Juga: Puasa Tahun Ini Konsel Tanpa Safari Ramadan

Sementara itu Bupati Buton, Drs. La Bakry M.Si ketika melantik dan mengukuhkan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Buton periode 2022-2027 menuturkan bahwa pengelolaan zakat bisa betul-betul membantu umat mengatasi masalah-masalah ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.

"Saya berharap Baznas tidak hanya mengharapkan zakat, infaq dan sedekah setiap Ramadan. Namun sumber lain yaitu zakat provinsi atau  bisa meyakinkan masyarakat yang punya penghasilan untuk tidak lupa membayarkan zakat harta 2,5 ?ri penghasilannya agar hartanya menjadi bersih," kata La Bakry.

"Olehnya itu pimpinan Baznas yang baru saja dikukuhkan untuk meningkatkan sosialisasi pemahaman tentang kewajiban membayar zakat. Sehingga yang terkumpul bisa banyak dan masyarakat yang kurang mampu bisa terbantu," imbuhnya. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga