Pemda Konawe Tetapkan Zakat Fitrah 1443 Hijriah Sebesar Rp 25 Ribu

Aris Syam, telisik indonesia
Jumat, 15 April 2022
0 dilihat
Pemda Konawe Tetapkan Zakat Fitrah 1443 Hijriah Sebesar Rp 25 Ribu
Ilustrasi penetapan zakat fitrah Kabupaten Konawe sebesar Rp 25 ribu per jiwa. Foto: Repro Google.com

" Sesuai keputusan rapat yang disepakati dan berdasarkan keputusan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, jumlah zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 25.000 per orang atau per jiwa "

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konawe telah menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 25.000 ribu per jiwa.

Hal tersebut sesuai keputusan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa Nomor 85 tahun 2022 tentang penetapan zakat fitrah Kabupaten Konawe 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Konawe, Marjuni Ma'mir menuturkan, sesuai keputusan rapat yang disepakati dan berdasarkan keputusan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, jumlah zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 25.000 per orang atau per jiwa.

"Jika dikonversi ke bahan pokok, takarannya tetap sama dari dulu. Kalau beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang atau jiwa," ujar Marjuni, Jumat (15/4/2022).

Marjuni menambahkan, dengan ditetapkannya jumlah zakat fitrah sejak 1 April 2022 itu, untuk menjadi panduan dan informasi kepada masyarakat khsususnya di Konawe agar pembayaran zakat fitrah dapat segera ditunaikan.

Baca Juga: Zakat Fitrah di Bombana Telah Ditetapkan, Begini Besarannya

"Untuk memberikan waktu atau kelonggaran kepada pembayar zakat untuk ditunaikan, apalagi masih masa pendemi, makanya lebih awal kita sudah tentukan nilai zakat fitrah ini," imbuhnya

Dengan demikian, setelah ditetapkan jumlah Zakat Fitrah ini, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa bisa segera menetapkan Amilin atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang akan mengumpulkan zakat fitrah di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: 2021, Baznas Terima Zakat ASN Sebesar Rp 3,9 Miliar

"Jadi yang mengkoordinir ini pihak Basnaz Konawe, dan ujung tombaknya ada di desa dan kelurahan, nanti mereka yang menunjuk para Amilin dalam bentuk SK sebagai pengumpul zakat," jelasnya.

Lebih lanjut kata Marjuni, untuk tahun ini Pemda Konawe juga telah menentukan sebanyak 3 asnaf penerima zakat terdiri dari fakir, miskin, dan Amilin. Dengan rincian untuk fakir miskin sebesar 80?n Amilin sebesar 20%.

"Karena kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat ini sifatnya tatap muka, sehingga harus memperhatikan prokes yang  ketat, karena kita masih di situasi pendemi COVID-19," pungkasnya. C-Adv)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga