Pemda Konsel Data Aparatnya yang Belum Vaksin
Ashar Hamka, telisik indonesia
Selasa, 15 Februari 2022
0 dilihat
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga bersama petinggi kepolisian daerah dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan vaksinasi di Konsel. Foto: Ist
" Data dikumpulkan di sekretariat Satgas COVID-19 yang berada di Kantor BPBD Konsel "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tak ingin kecolongan lebih luas pada penyebaran COVID-19 varian omicron, Pemda Konawe Selatan (Konsel) terus melakukan vaksinasi hingga penggunaan booster. Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai ujung tombak dalam pencegahan penyebaran virus itu juga tidak luput dari perhatian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang, mewakili Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Konsel, telah mengeluarkan surat permintaan data, tertanggal 9 Februari 2022 yang ditujukan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar memverifikasi dan memvalidasi data vaksinasi seluruh ASN Konsel, baik yang sudah maupun belum divaksin.
Perihal surat permintaan data itu, Sekretaris Satgas COVID-19, Asruddin AM ST., MPW, membenarkannya.
“Data itu dikumpulkan di sekretariat Satgas COVID-19 yang berada di Kantor BPBD Konsel. Paling lambat hingga kamis, 17 Februari 2022 lusa,“ ujar Asruddin.
Baca Juga: Jubir Satgas COVID-19 Buton Utara Positif COVID-19
Plt BPBD Konsel ini menjelaskan, maksud permintaan data itu agar pihaknya memiliki data base di setiap OPD. Bertujuan ingin mengetahui sudah berapa banyak ASN di lingkup OPD yang telah divaksin baik itu dosis 1, dosis 2 atau yang sudah booster. Nantinya, lanjut Asrudin, setelah terkumpul dan terdata, bakal disampaikan ke Ketua Satgas COVID-19 Konsel, dalam hal ini Bupati Konawe Selatan.
Baca Juga: Pandemi Belum Mereda, Perayaan HUT Konawe Ditiadakan
“Ini bagian dari strategi Pemda Konsel guna meminimalisir penyebaran virus di antara sesama ASN. Pendataan ini berlaku bagi semua pengguna dosis baik dosis pfizer, sinovac maupun moderna,“ ujarnya.
Mantan sekretaris Bappeda Konsel ini juga memaparkan terkait sanksi bagi yang belum divaksin sama sekali atau hanya sekali vaksin, dirinya tak ingin berspekulasi. Namun, jika ada ASN yang belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta atau kondisi yang muncul bersamaan pada individu-red) maka harus disertakan foto copi surat keterangan tidak layak vaksin dari dokter spesialis penyakit dalam (Interna).
"Kita tunggu kebijakan pimpinan, apalagi kemarin pada saat apel pagi, Bupati Konsel sudah menyampaikan jikalau ada ASN yang belum divaksin bisa jadi TPP-nya tidak diberikan dulu atau ditahan. Kurang lebihnya begitu penyampaian Pak bupati," tegas Asruddin. (B)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin