Pemda Konsel Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Hingga 13 Juni 2020

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 03 Juni 2020
0 dilihat
Pemda Konsel Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Hingga 13 Juni 2020
Ilustrasi orangtua menemani anak belajar dari rumah. Foto: Shutterstock

" Pelaksanaan proses belajar siswa dari rumah untuk peserta didik PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal diperpanjang mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020,. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan situasi dan kondisi penyebaran COVID-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali memperpanjang sistem belajar dari rumah hingga tanggal 13 Juni 2020.

"Pelaksanaan proses belajar siswa dari rumah untuk peserta didik PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal diperpanjang mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020," tulis Pemda Konsel dalam Surat Edaran Nomor 421/744 tentang Perpanjangan Sistem Belajar dari Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK, SD, SMP dan Pendidikan Non Formal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konsel, Erawan Supla Yuda, S.Pd., M.Pd, mengatakan, Surat Edaran Pemda Konsel tentang perpanjangan masa belajar dari rumah (home learning) merupakan penyesuaian terhadap perkembangan situasi, kondisi, dan informasi upaya pencegahan COVID-19.

Baca juga: Positif COVID-19 Sultra Bertambah 7 Orang, Sembuh 7

"Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Dikbud Konsel sebagai instansi teknis telah menginstruksikan kepada para Koordinator Wilayah Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, serta guru untuk tetap aktif melaksanakan koordinasi dengan orang tua siswa dalam upaya membimbing, mendampingi dan mengawasi peserta didik dalam masa proses belajar dari rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19," kata Erawan, kepada Telisik.id, Rabu (3/6/2020).

Diketahui, Surat Edaran diterbitkan Pemda Konsel untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Sumarlin

Baca Juga