Pemuda Ancam Pengguna Jalan di Kendari dengan Sangkur
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 31 Oktober 2023
0 dilihat
WS (23), pelaku pengancaman, diamankan polisi (kiri) dan pisau sangkur berkarat yang digunakan mengancam pengguna jalan (kanan). Foto: Ist.
" Seorang pemuda, WS (23) mengancam para pengendara yang melintas di sekitar perempatan McDonald's Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menggunakan sangkur "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial WS (23) diamankan pihak kepolisian setelah mengancam pengguna jalan di Kota Kendari menggunakan senjata tajam, Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 00.20 Wita.
WS menggunakan pisau sangkur untuk mengancam para pengendara yang melintas di sekitar perempatan McDonald's Jalan Edi Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Menurut keterangan saksi, Firmansyah (25), kejadian bermula saat WS berhenti di perempatan lampu merah McDonald's dengan sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DT 5722 SF.
WS kemudian mengeluarkan pisau sangkur sambil mengayunkannya, seraya mengatakan, "Siapa yang jago di sini?" Saksi segera melaporkan kejadian ini kepada personel Unit Opsnal Sat Intelkam Polresta Kendari yang berada di sekitar lokasi.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahaman, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut.
Baca Juga: Dua Remaja Rusak Rumah Warga Kendari dan Ancam Penghuni
"Melihat hal tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada personel Unit Opsnal Sat Intelkam Polresta Kendari yang sedang standby di sekitaran McDonald's," ucapnya.
Personel kepolisian berhasil mengamankan WS berserta barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan sepeda motor Honda Beat warna biru. Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Mandonga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pulbaket. Mereka juga terus berkoordinasi dengan personel piket jaga Polsek Mandonga untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id, memiliki dan membawa senjata tajam merupakan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, kecuali jika digunakanuntuk kepentingan pekerjaan, atau sebagai barang pusaka/barang kuno.
Baca Juga: Seorang Pemuda Ditikam Tiga Kali Usai Main Biliar di Kendari
Jika senjata tajam tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang, misalnya mengejar orang hingga jatuh ke parit dan mengakibatkan korban basah/terluka, pelaku dapat dipidana atas dasar penganiayaan.
Pihak yang turut serta melakukan atau membantu perbuatan tersebut juga dapat dipidana. Khusus bagi yang memberi bantuan, maksimum pidana pokoknya dikurangi 1/3.
Dasar Hukumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No,17) dan Undang-Undang Republik Indonesia 8/1948. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS