Penarikan Berkas Kendaraan di Samsat Muna Tak Dipungut Biaya

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 20 Juni 2025
85 dilihat
Penarikan Berkas Kendaraan di Samsat Muna Tak Dipungut Biaya
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Wajib pajak kendaraan tak perlu khawatir jika berurusan di Samsat Muna karena penarikan berkas kepemilikan kendaraan tidak dipungut biaya sepeser pun "

MUNA, TELISIK.ID - Wajib pajak kendaraan tak perlu khawatir jika berurusan di Samsat Muna karena penarikan berkas kepemilikan kendaraan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Banit Regident Samsat Muna, Bripka Asep Denny R.L, menepis informasi yang beredar perihal adanya pungutan penarikan berkas. Dia menegaskan, pembayaran di Samsat hanya satu kali yakni pajak kendaraan saja. Itu pun pembayarannya di kasir Bank Sultra.

"Tidak ada pungutan, pembayaran hanya pajak saja. Bila ada yang memungut laporkan," kata Asep, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Badai Disertai Hujan Lebat Landa Buton, Jalur Utama Lumpuh Total

Baca Juga: Viral, Link Video Dewa Nayya dan Andra ST Durasi 10 Menit Diburu Netizen

Asep menerangkan, alur pengurusan pembayaran pajak kendaraan di Samsat diawali dengan wajib pajak menyetor STNK. Kemudian, berkasnya dicari. Lalu, dibawa ke loket pendaftaran. Setelah itu, penetapan biaya pajak yang langsung disetor ke kasir Bank Sultra.

"Usai pembayaran notice dikeluarkan, lalu dilakukan validasi (pengesahan). Jadi, tidak ada yang namanya pungutan," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga