Pendemo Sorot Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Utara

Hermawan Rahman, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
Pendemo Sorot Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Utara
Suasana Corak Sulawesi Tenggara yang hendak menyegel Kantor LHK, gegara tidak ada perwakilan kantor yang bisa mereka temui. Foto: Hermawan Rahman/Telisik

" Aktifitas pertambangan yang diduga ilegal dilakukan di eks PT Karya Murni Sejati 27 (KMS27), kini mendapat sorotan keras dari Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Aktifitas pertambangan yang diduga ilegal dilakukan di eks PT Karya Murni Sejati 27 (KMS27), kini mendapat sorotan keras dari Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara.

Dugaan itu mencuat ketika adanya beberapa perusahaan yang diduga melakukan aktifitas tambang di eks PT KMS27 tanpa mengantongi IUP dan IPPKH.

Ketua Umum Corak Sulawesi Tenggara, Fauzan Dermawan mengatakan, aksi yang dilaksanakan oleh mereka berkaitan dengan adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh para mafia tambang di eks PT KMS27.

Baca Juga: Dua Kawasan Ekonomi Khusus di Jawa Timur Butuh Investor

"Adanya pertambangan ilegal di eks PT KMS27 yang hari ini digarap oleh mafia-mafia tambang, sehingga menjadi sarang mafia aktifitas ilegal mining di wilayah blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara," ucapnya, Selasa (11/10/2022).

Dugaan ktifitas ilegal itu lanjut Fauzan, sudah berlangsung lama, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.

Atas hal itu kata Fauzan, ia menduga, adanya keterlibatan oknum aparat yang terlibat dalam mem-Backup pertambangan ilegal itu.

Sementara itu, koordinator lapangan (Korlap), Jeri Nopriansyah mengatakan, terkait aktivitas pertambangan di PT KMS27, harus secepatnya diselesaikan.

"Persoalan KMS27 ini harus segera diselesaikan, yang mana hari ini mereka para penambang tidak mengantongi ijin IUP-IPPKH," bebernya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pihak penegak hukum agar memproses dugaan aktivitas ilegal yang berlokasi di blok Mandiodo tersebut.

Baca Juga: BKN Belum Bisa Pastikan Nasib 56 CASN Muna

"Aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulawesi Tenggara, agar bisa mempresure persoalan ini," tutupnya.

Adapun tuntutan aksi Corak Sulawesi Tenggara sebagai berikut:

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara, Cq. Krimsus untuk segera melakukan sidak di lokasi eks PT KMS27

2. Mendesak Gakkum LHK Sulawesi Tenggara untuk segera menertibkan mafia tambang di wilayah eks PT KMS27. (B)

Penulis: Hermawan Rahman

Editor: Kardin

Baca Juga