Pengacara Ini Dinilai Buat Kasus Dugaan Pemalsuan Ngambang, Polisi Diminta Jangan Takut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 30 Mei 2023
0 dilihat
Pengacara Ini Dinilai Buat Kasus Dugaan Pemalsuan Ngambang, Polisi Diminta Jangan Takut
Suranta Sembiring melaporkan KUA di Kabupaten Deli Serdang ketika ditemui awak media di Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Renakta, dituding takut untuk menjemput paksa terhadap oknum pengacara, Irfan yang statusnya masih sebagai saksi "

MEDAN, TELISIK.ID - Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Renakta, dituding takut untuk menjemput paksa terhadap oknum pengacara, Irfan yang statusnya masih sebagai saksi.

Padahal, Irfan merupakan saksi kunci dalam dugaan pemalsuan keterangan atau akta nikah pelapor yang diketahui adalah Suranta Sembiring. Dikarenakan pengacara itu belum diperiksa, kasus menjadi mengambang.

Suranta Sembiring ketika dikonfirmasi mengatakan, agar penyidik jangan takut untuk tegas terhadap Irfan. Dia saksi kuncinya.

"Saya minta penyidik jangan takut terhadap Irfan. Jika dia tidak datang dipanggil untuk diperiksa, segera jemput paksa. Kenapa penyidik takut," kata Suranta Sembiring, Selasa (30/5/2023) siang.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Copot Kadis PUPR, Politisi PKS Ngaku Rekomendasi Sudah Lama

Suranta mengaku, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu masih mengendap. Padahal kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun.

"Penyidik beralasan belum memeriksa Irfan. Seharusnya penyidik bisa dengan muda memeriksa Irfan. Namun mengapa sudah berbulan bulan, Irfan tidak juga dijemput paksa," tambahnya.

Kemudian, Suranta juga kecewa dengan Irfan yang merupakan pengacara. Tapi memilih mangkir atau tidak hadir ketika dipanggil penyidik secara berulang-ulang.

"Kami harapkan agar Irfan untuk hadir ketika diundang penyidik. Agar kasus ini terang benderang," tuturnya.

Selain itu, Suranta mengaku, Irfan sudah lebih dari tiga kali dipanggil oleh penyidik. Tapi tidak juga dijemput paksa.

"Aneh sekali saya lihat penyidik ini, sudah berulang-ulang dipanggil tidak datang, tapi tidak dijemput paksa. Apakah penyidik takut. Saya harapkan penyidik segera jemput paksa Irfan, saya mau kepastian hukum," terangnya.

Diakui Suranta, Tohar adalah terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan. Karena dia mengeluarkan surat keterangan B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, atas nama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah.

"Jadi, saya tegaskan. Saya dan Dilena menikah sejak 2001 dan kami sudah bercerai 7 tahun yang lalu (2015). Tapi, kenapa tiba-tiba terbit surat dari Kepala KUA itu. Dengan surat keterangan itu. Ini kan sangat aneh," terangnya.

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom Feriana ketika dikonfirmasi mengatakan sudah menindaklanjuti laporan itu.

"Sudah kami tindaklanjuti laporan itu. Kami akan memeriksa sejumlah saksi," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi awak media, jika Irfan sudah tiga kali dipanggil tapi tidak hadir. Mendengar itu, AKBP Gultom Feriana mengaku kaget.

Baca Juga: Wakapolres Binjai Sumatera Utara Dicopot Atas Dugaan Selingkuh dengan Istri Orang

"Ah masa uda tiga kali dipanggil tidak hadir, saya cek dulu ya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.

Adapun Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga