Pengacara Minta Polda Sumut Hentikan Laporan Preman Aniaya Pedagang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 19 Oktober 2021
0 dilihat
Pengacara Minta Polda Sumut Hentikan Laporan Preman Aniaya Pedagang
Pengacara Liti Wari Iman Gea, bernama Jasman SH (memakai kemeja putih) didampingi rekannya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut, memeriksa seorang saksi atas laporan Beni, preman yang menganiaya Liti Wari Iman Gea. "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut, memeriksa seorang saksi atas laporan Beni, preman yang menganiaya Liti Wari Iman Gea.

Subdit III Jahtanras, Unit IV Premanisme mengambil keterangan saksi yang melihat kejadian perkelahian di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pengacara Liti Wari Iman Gea, bernama Jasman SH membenarkan bahwa adanya pemeriksaan saksi pelapor Beni.

"Iya, saksi dari pelapor Beni adalah klien kami, klien kami di saat itu ada di lokasi. Jadi kami sudah mendampingi klien kami diambil keterangan atau kesaksiannya oleh penyidik," kata Jasman kepada awak media, Selasa (19/10/2021).

Pengurus dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sumut ini berharap, polisi profesional dalam menangani kasus yang menimpa Liti Wari Iman Gea.

"Harapan kami agar polisi profesional dalam menangani kasus ini, kami juga meminta agar polisi menuntaskan kasus ini. Sebab, ada empat orang pelaku penganiayaan yang dialami ibu Liti Wari Iman Gea dan baru tiga orang yang diamankan," ungkap Jasman.

Selain itu, tim pengacara juga meminta agar polisi menghentikan laporan Beni, preman yang menganiaya seorang wanita dan pedagang, yaitu Liti yang merupakan keturunan Nias ini. Sebab, dia sejak awal adalah korban.

"Kami juga berharap laporan Beni terhadap Liti Wari Iman Gea segera dihentikan (SP3), karena ibu Liti adalah korban penganiayaan dan dia membela diri ketika sedang dianiaya oleh Beni dan rekan rekannya," tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa polisi masih memburu satu orang pelaku lagi.

Baca juga: Baru Dilantik Juni 2021, Bupati Kuansing Ditangkap KPK

Baca juga: Tahanan Polres Taput Tewas Setelah Ditangkap

"Tim masih memburu satu orang lagi, karena dalam laporan pelapor, Ibu Liti Wari Iman Gea bahwa yang melakukan penganiayaan itu ada empat orang dan telah diamankan tiga orang, diantaranya Beni dan rekannya," kata Hadi.

Sedangkan mengenai pemberhentian kasus terhadap Liti Wari Iman Gea, Hadi mengaku bahwa itu masih dalam audit ulang tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Bapak Kapolda Sumut sudah atensi kasus ini dan penyidik akan mengacu pada Peraturan Polisi No 8 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terangnya.

Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan menangani perkara Preman menganiaya pedagang. Akan tetapi, pedagang yang lebam dijadikan polisi sebagai tersangka.

Adapun pedagang yang dianiaya preman adalah Liti Wari Iman Gea. Dia dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu juga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita Berdarah Nias terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.

Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, Beni membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.

Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.

Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga