Ahli Waris Lapangan Gajah Mada Minta Wali Kota Medan Patuhi Keputusan Mahkamah Agung

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 30 November 2022
0 dilihat
Ahli Waris Lapangan Gajah Mada Minta Wali Kota Medan Patuhi Keputusan Mahkamah Agung
Tulisan yang ada di pagar seng Lapangan Gajah Mada Medan yang dibuat oleh ahli waris. Foto: Dokumen ahli waris

" Ahli waris lapangan Gajah Mada Medan, Saiful Bahri mengaku kecewa dengan tindakan pihak Camat Medan Timur yang diduga bertindak arogan "

MEDAN, TELISIK.ID - Ahli waris lapangan Gajah Mada Medan, Saiful Bahri mengaku kecewa dengan tindakan pihak Camat Medan Timur yang diduga bertindak arogan.

Tindakan arogan itu ditunjukkan mereka dengan cara beramai-ramai akan menertibkan atau menghapus bacaan yang ada di pagar keliling lapangan Gajah Mada Medan.

Aksi itu dilakukan oleh pihak Kecamatan Medan Timur bersama dengan tim Satpol PP Kota Medan. Mereka datangnya malam hari.

"Iya, tadi malam datang segerombolan orang, ada Camat Medan Timur juga. Ada juga Satpol PP Medan, mereka datang ingin menghapus bacaan di pagar yang telah kami tulis. Jadi kami tidak terima," kata perwakilan dari ahli waris, Saiful Bahri, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Oknum Dokter Ini Diduga Lakukan Penipuan Diadukan ke Polisi

Diakuinya, pihak Camat Medan Timur dan segerombolan orang itu diduga risih dengan tulisan yang ada di bagian pagar seng itu.

"Kami membuat bacaan agar Wali Kota Medan mematuhi rekomendasi DPRD Kota Medan. Untuk menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris," ungkapnya.

Selain itu, ahli waris juga mohon keadilan dan Wali Kota Medan untuk mematuhi  keputusan Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) Nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri.

"Kami minta agar Pemko Medan, Wali Kota Medan mematuhi proses hukum yang sudah berjalan. Itu aset milik kami sesuai dengan proses hukum yang sudah ada," ungkapnya.

Diakui perwakilan ahli waris, lahan itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Medan. Akan tetapi, pihak pemerintah harus menjalankan rekomendasi dari beberapa pihak itu.

"Yang pasti kami sangat keberatan, kita negara hukum, tetapi pemerintah Kota Medan tidak mentaati hukum yang sudah berpihak kepada rakyat kecil seperti kami ahli waris ini. Pemerintah harusnya patuhi keputusan yang sudah ada," tuturnya.

Ditambahkannya, pihak ahli waris akan terus meminta keadilan. Karena keputusan hukum sudah inkrah dan tidak akan berubah. Rakyat kecil juga bagian dari pada masyarakat atau warga Kota Medan.

"Kami juga meminta agar Pemerintah Kota Medan tidak mengambil dan serobot paksa tanah ahli waris ini," terangnya.

Terpisah, Camat Medan Timur, Noor Alfi mengaku, tidak jadi melakukan aksi menghapus bacaan yang berada di pagar seng di Lapangan Gajah Mada Medan.

Baca Juga: Dua Pemuda Tewas Ditabrak Truk dengan Kondisi Mengenaskan

"Iya, kami memang ke dana. Tapi tidak jadi melakukan kegiatan itu," ungkapnya.

Menurut Camat Medan Timur ini, kegiatan malam itu merupakan inisiatif darinya. Bukan perintah dari Wali Kota Medan.

"Karena kami melindungi aset Pemerintah Kota Medan. Lapangan itu aset Pemerintah Kota Medan," ucapnya.

Ketika ditanya awak media mengenai adanya putusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Mendagri dan DPRD Medan untuk memberitahu ganti rugi kepada ahli waris. Camat hanya mengatakan langsung ke bagian hukum saja.

"Kalau saya tahunya itu aset Pemerintah Kota Medan dan harus dijaga dan dilindungi," ucapnya sambil menutup sambungan teleponnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga