Pengendalian Mudik di Bombana Dicap Tumpang Tindih

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 05 Mei 2020
0 dilihat
Pengendalian Mudik di Bombana Dicap Tumpang Tindih
Pemantauan arus mudik di pintu masuk Bombana, Gerbang PPA Rawa Aopa Kec. Lantari Jaya. Foto: Hir/Telisik

" Bisa dicek di semua desa sekitar sini. Semuanya dijaga ketat dan tidak bebas orang mondar mandir. Nah di sini, tiap hari tiap jam orang masih bebas masuk apalagi kalau pekerja tambang pasti cepat tembus. "

BOMBANA, TELISIK. ID - Pengendalian arus mudik di tengah pandemi Corona dan bulan Ramadan 1441 H oleh Pemerintah Kabupaten Bombana dinilai tumpang tindih.

Pasalnya, pemberlakuan protokoler penanganan COVID-19 di 22 kecataman dan 121 desa se-Kabupaten Bombana telah dilakukan dengan super ketat. Hal itu diungkapkan oleh Dwi Asmoro Camat Lantari Jaya saat memantau di pintu masuk Gerbang PPA Rawa Aopa tepat pintu masuk Kecamatan Lantari Jaya, Bombana pada Selasa (5/5/2020) siang ini.

Dwi Asmoro mengungkapkan, sejak adanya satgas Bombana, pemberlakuan protap pencegahan COVID-19 di wilayah Kecamatan Lantari Jaya yang posisinya tepat perbatasan Bombana-Konsel sangat ketat. Namun, pihaknya sangat sesalkan kinerja petugas pos jaga yang masih terus meloloskan orang keluar masuk Bombana.

"Bisa dicek di semua desa sekitar sini. Semuanya dijaga ketat dan tidak bebas orang mondar mandir. Nah di sini, tiap hari tiap jam orang masih bebas masuk apalagi kalau pekerja tambang pasti cepat tembus," semprotnya kepada petugas pos yang ditugaskan mencatat orang yang mondar mandir masuk Bombana.

Baca juga: Cegah COVID-19, Arhawi Perketat Warga Masuk Wakatobi

Menurutnya, Bupati Bombana telah mengeluarkan surat edaran meneruskan Peraturan Menteri (PM) Nomor 25/2020. Namun dengan posisi sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bombana, H. Tafdil justru mengeluarkan kebijakan yang sangat melemahkan Peraturan Menteri, Surat Edaran Gubernur Sultra dan Surat Edarannnya sendiri, yakni warga masih diberikan keluwesan kembali ke Bombana asalkan mengisi form surat pernyataan siap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Format surat pernyataan siap isolasi mandiri oleh warga yang masuki Bombana justru bertentangan dengan peraturan pengendalian mudik di tengah pandemi Corona, dan ini masih berikan peluang untuk penyebaran virus," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Anton, pun turut mengeluhkan hal itu. Menurutnya sistem penerapan yang diakuinya itu tak bisa memutuskan penyebaran virus.

"Iya, kami di sini juga jalankan perintah pimpinan. Inilah yang kami pusingkan di sini, mau larang ada format yang bisa isi," keluhnya saat ditemui dilokasi tersebut.

Mestinya kata dia, Bupati Bombana sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Edaran tersebut harus dipastikan dijalankan sesuai muatannya.

"Surat Edaran 550/754 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Bombana sudah tepat, tapi Juknis atau penerapan di lapangan bertentangan. Akhirnya kami yang di lapangan yang disalahkan," pungkasnya.

Reporter : Hir

Editor : Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga