Penghalangan Kerja Wartawan di Kendari Menuai Kecaman, Begini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Sultra
Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 23 Mei 2025
0 dilihat
Pagar pintu gerbang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra tertutup rapat saat wartawan ingin masuk liputan. Foto:Hamlin/Telisik.
" Aksi Perintangan terhadap wartawan saat liputan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan dari dua organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra dan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Aksi Perintangan terhadap wartawan saat liputan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan dari dua organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra dan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Sultra.
Ketua AJI Sultra, Sada, ikut menerangkan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers. "Tindakan tersebut adalah menghalangi kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers," jelasnya, Kamis (22/5/2025).
Sada juga menerangkan bahwa tindakan intimidasi tersebut dapat menimbulkan rasa takut bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.Olehnya itu pihaknya meminta agar pegawai tersebut diberi sanksi.
"Aji mendesak pihak Kanwil Ditjenpas untuk memberikan tindakan tegas terhadap pegawainya itu," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua PWI Sultra, Sarjono, berharap agar semua pihak saling menghormati dalam menjalankan profesi. Dia juga menekankan agar para wartawan optimistis dalam menjalalankan tugas.
Baca Juga: ASN Dinonjob Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ajukan PK
"Pers harus optimistis, praktek merintangi kerja-kerja Pers harus dilawan" tegasnya, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan perintangan tersebut.
"Saya tidak tau, dihubungi oleh Rio juga nggak. Pada saat dialog kan tidak harus diikuti oleh media kan, wartawan tidak harus hadir disitu. Hasilnya bisa disampaikan bersama-sama," jelasnya Jumat (22/5/2025).
Sebelumnya, seorang wartawan dari media online telisik.id, Hamlin, dicegat saat hendak meliput kegiatan hearing antara demonstran dan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/5/2025).
Peristiwa itu terjadi saat wartawan tersebut hendak masuk ke dalam area kantor Ditjenpas Sultra untuk mendokumentasikan agenda hearing yang dilakukan usai aksi demonstrasi.
Namun, dihalangi oleh seorang pegawai yang mengenakan seragam bertuliskan nama “Rio”. Pegawai tersebut langsung menutup kembali gerbang kantor dan meminta wartawan untuk tidak masuk ke dalam.
“Mau ke mana? Tidak bisa masuk, penyampaiannya tadi hanya lima orang mahasiswa yang bisa masuk,” ujar Rio kepada wartawan telisik.id.
Meskipun wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas peliputan dari redaksi, pegawai tersebut tetap menolak permintaan masuk dengan alasan belum ada arahan dari atasan. Penolakan ini disampaikan secara langsung dan tegas di depan pintu gerbang kantor Ditjenpas Sultra.
Baca Juga: Pencari Kerja Tambang Morosi di Kendari Diminta Uang Pelicin Rp 9,6 Juta untuk Akses HRD
“Belum ada penyampaian dari atasan untuk diliput,” tambah Rio.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.
Tak hanya itu, dalam UU yang sama juga ditegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang menghalangi kerja pers. Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS