Penuhi Aspirasi Buruh, Gubernur Khofifah Segera Umumkan UMK
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 21 November 2020
0 dilihat
Aksi buruh di Jatim yang menuntut kenaikan UMK dan UMSK 2020. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten, Sabtu (21/11/2020).
Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/wali kota seluruh kabupaten/kota di Jatim. Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 1.768.000.
"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah di Surabaya, Sabtu (21/11/2020).
Khofifah mengatakan, penetapan UMP tersebut setelah adanya aksi buruh di Jatim dalam beberapa hari belakangan ini. Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin Sidang Parade Penerimaan Calon Tamtama
"Semua aspirasi sudah diterima dan akan ada hasil yang baik dari pembahasan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan," jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi, Ketua SPSI Jatim menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka pun tetap bekerja penuh untuk perusahaan yang memperkerjakan, sementara kebutuhan untuk tetap menjaga kesehatan mereka harus memenuhinya sendiri.
"Berharap semoga Ibu Gubernur mau memperjuangkan nasib kita untuk menaikkan UMK dan UMSK sama seperti dua minggu yang lalu dengan menaikkan UMP," ujarnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali