SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten, Sabtu (21/11/2020).

Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/wali kota seluruh kabupaten/kota di Jatim. Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 1.768.000.

"Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di-exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim," kata Khofifah di Surabaya, Sabtu (21/11/2020).

Khofifah mengatakan, penetapan UMP tersebut setelah adanya aksi buruh di Jatim dalam beberapa hari belakangan ini. Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin Sidang Parade Penerimaan Calon Tamtama