BUTON, TELISIK.ID - Koordinasi Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tengah gencar-gencarnya disosialisasikan.
Di Aula Kantor Bupati, pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan dengan dipimpin oleh Bupati Buton bersama elemen-elemen terkait.
"Rakor ini diadakan untuk menciptakan kesatuan gerak langkah tentang kedisiplinan masyarakat mematuhi Perbup sesuai instruksi presiden. Semua elemen harus kompak dalam mengedukasi dan menegakkan Perbup," jelas Bupati Buton, La Bakry, Rabu (16/9/2020).
La Bakry menjelaskan, guna menindak lanjuti penegakkan Perbup tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal melakukan lagi rapat koordinasi bersama para camat, kepala desa dan Forkopimcam
Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kolut Menurun
