Permudah Layanan, Kanwil Kemenag Bombana Berlakukan PTSP

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 12 Agustus 2020
0 dilihat
Permudah Layanan, Kanwil Kemenag Bombana Berlakukan PTSP
Kakanwi Kemenag Sultra, Faesal Musaad. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Mudah-mudahan dengan hadirnya layanan ini, kita semua bisa bekerja sebagaimana tujuan dari pada kementrian agama itu sendiri, yakni bersih melayani. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Bombana, resmi berlakukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal itu dilakukan sebagai upaya mempermudah pelayanan masyarkat dan peningkatan sistem pelayanan berbasis Online.

Menyikapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Faesal Musaad menuturkan, melalui sistem PTSP Kemenag menghadirkan transformasi pelayanan publik untuk pelayanan prima pada masyarakat agar layanan keagamaan tidak berbelit-belit.

"Melalui PTSP ini akan memudahkan urusan pelayanan yang selama ini berbelit-belit. Jadi semua akan serba cepat dan prima," kata Faesal Musaad kepada Telisik.id usai melangsungkan peresemian PTSP Kemenag Bombana, pada Rabu (12/8/2020).

Selain itu kata Faesal, PSTP ini juga dapat mengurangi potensi adanya korupsi dalam bentuk pungutan liar (Pungli), karena segalanya dilakukan secara transparan.

Baca juga: Dinilai Tak Jalankan Fungsinya, Plt Kades Wakumoro Diberi Mosi Tidak Percaya

Pihaknya pun berharap, karena pelayanan tersebut mudah diakses secara Online atau tanpa tatap muka, kelurga besar Kemenag secara struktural bisa melindungi khittah dan nama baik dengan bekerja niat ikhlas.

"Mudah-mudahan dengan hadirnya layanan ini, kita semua bisa bekerja sebagaimana tujuan dari pada kementrian agama itu sendiri, yakni bersih melayani," harapnya.

Terpisah, Kepala Kemenag Bombana, Jumaing mengatakan, usai peresmian dilakukan, pihaknya bakal pastikan tata kelola dan cara-cara pelayanan masyarakat bisa tersosialisasi secara serentak di 22 kecamatan di Kabupaten Bombana.

"Kita akan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin

Baca Juga