KENDARI. TELISIK.ID - Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa saat ini sedang santer dibicarakan. Dari masa jabatan 6 tahun, kepala desa mengusulkan perpanjangan hingga 9 tahun.

Bahkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) belum lama ini bukan hanya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode, tetapi juga dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat maksimal selama 27 tahun.

Tentu hal ini adalah wacana yang serius dan akan menarik perhatian banyak orang untuk menanggapinya, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara.

Ketua Kebijakan Publik Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahiula mengatakan, tuntutan Apdesi telah menabrak semangat reformasi yang diperjuangkan oleh para tokoh nasional dengan penggerak utamanya adalah mahasiswa.

Baca Juga: Gerindra dan Gelora di Sulawesi Tenggara Tanggapi Kades Minta Jabatan 9 Tahun