Perusahaan Tambang Batu di Konut Gunakan Jalan Tani, Masyarakat Resah
Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 23 Januari 2021
0 dilihat
Aktivitas pekerja PT BGM. Foto: Ist.
" Sampai empat kali melintas dalam sehari. Itulah yang membuat sebagian masyarakat protes dan merasa resah. "
KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disesaki perusahaan tambang. Parahnya, sejumlah jalan usaha tani di Bumi Anoa ini digunakan untuk memobilisasi hasil tambang.
Seperti yang terjadi di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), salah satu perusahaan yakni PT Barita Gracia Minerindo (BGM) menggunakan jalan usaha tani untuk mengangkut tambang batu.
Hal itu kemudian meresahkan masyarakat setempat, sebab penggunaan jalan usaha tani yang tidak sesuai peruntukannya itu telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Seperti disampaikan Dr Mandala Bakti selaku akademisi, jalan usaha tani desa adalah aset atau kekayaan desa yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih lanjut, jalan khusus (termasuk jalan pertanian), disebutkan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang adanya jalan yang pembangunan dan pembinaannya dilakukan oleh kementerian terkait serta rujukan peraturan perundangan lainnya tentang desa.
"Jalan usaha tani atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat) untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju tempat penyimpanan, tempat pengolahan, atau pasar, bukan diperuntukkan sebagai jalan yang memobilisasi hasil tambang," ujar Mandala baru-baru ini.
Staf ahli Fraksi DPRD Sultra ini mengaku, sanksi pidana bagi pelaku yang merusak menghilangkan fasilitas umum termasuk jalan usaha tani berdasarkan ketentuan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara.
Baca juga: ASN Muna Belum Gajian
“Pembukaan jalan usaha tani termasuk deker/jembatan di Desa Bandaeha sebelumnya dibuat atau dibangun dengan menggunakan APBD dan APBN, dimana tahap pertama menggunakan anggaran melalui program pemberdayaan kecamatan, tahap kedua melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Utara dan terakhir pada dua tahun lalu menggunakan anggaran dana desa. Sebagian jalan usaha tani tersebut telah beralih fungsi keseluruhan kurang lebih 500 meter, serta telah digusur dan dimanfaatkan oleh PT BGM," ungkapnya.
Mandala menguraikan, hal mendasar yang kemudian membuat masyarakat setempat resah, kehadiran PT BGM ini adalah ancaman hidrogeologi yang mengakibatkan kerusakan dan kekeringan mata air yang selama ini menyuplai kebutuhan warga desa. Sebab, melihat kondisi serta jarak mata air dengan pusat pembangunan industri hanya berjarak kurang lebih 20 meter.
"Kita semua berkepentingan secara langsung terhadap keberadaan sumber daya mata air di Bumi Bandaeha. Air adalah kunci kehidupan, air tidak tergantikan oleh zat lain, air adalah bagian tak terpisahkan dari makhluk hidup. Setetes air akan memberikan kebaikan kepada alam beserta segala isinya.
Pada sisi yang lain juga menjadi vital atau urgen untuk dilakukan penolakan pertambangan tersebut karena lokasi pembangunan industri atau penambangan tepat berada di tengan kawasan perkebunan warga, yang hampir keseluruhan warga masyarakat menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian atau perkebunannya di wilayah itu," urainya.
Bukan hanya itu, lanjutnya, hadirnya PT BGM maka sebagian masyarakat yang telah membebaskan lahannya dipastikan tidak memiliki lagi lapangan pekerjaan pada bidang pertanian atau perkebunan. Dengan demikian, masyarakat akan mengalami sejumlah dampak buruk baik dari segi ekonomi maupun lingkungan dan kesehatan.
"Pengejawantahan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH. Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pidana UUPPLH, merupakan kejahatan," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Muna Bakal Buat Perda Penataan Pedagang di Pasar
Sementara itu, Kepala Desa Bandaeha, Mahmud menuturkan, dalam sehari kendaraan PT BGM dapat melintas sebanyak empat kali di jalan tani. Itu untuk mengangkut bahan peledak bebatuan ke gudang perusahaan.
Kata dia, jalan hauling perusaan memang memotong jalan pertanian yang ada, olehnya itu kendaraan perusahaan selalu melintas di jalan tani.
"Sampai empat kali melintas dalam sehari. Itulah yang membuat sebagian masyarakat protes dan merasa resah," jelasnya.
Belum lagi kata dia, gudang penyimpanan alat peledak bebatuan perusahaan terletak di tengah-tengah area perkebunan warga setempat.
"Gudangnya itu di perbukitan yang pernah longsor dulunya. Saya selaku pemerintah sudah sampaikan, itu bekas longsor, tapi tidak diindahkan, ya sudah," jelasnya.
Saat media ini mencoba menghubungi pihak PT BGM guna meminta korfirmasi atas hal itu, pihak perusahaan dalam hal ini, Humas BGM tidak pernah mengangkat panggilan teleponnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali