Pilkades Konkep Tertunda Gegara Surat Edaran Mendagri

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 13 Agustus 2021
0 dilihat
Pilkades Konkep Tertunda Gegara Surat Edaran Mendagri
Suasana pemilihan kepala desa. Foto: Repro Tirto.ID

" Penundaan ini dalam rentang waktu dua bulan sejak surat itu ditandatangani, atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran pada 9 Agustus 2021 lalu terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini.

Hal tersebut dilakukan karena angka penyebaran COVID-19 akibat adanya varian delta yang terus meningkat.

Dalam surat edaran itu, Tito Karnavian meminta Pilkades serentak maupun Pemilihan Antar waktu (PAW) berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara.

Penundaan ini dalam rentang waktu dua bulan sejak surat itu ditandatangani, atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

"Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Tito Karnavian dalam edaran yang dikeluarkannya itu.

Berdasarkan surat tersebut, Pemda Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Zakaria Rasjid menjelaskan, awalnya Pilkades serentak di Konkep bakal dimulai tahapannya pada akhir Agustus ini.

Namun karena adanya Surat Edaran Mendagri itu, tahapan Pilkades di Konkep ikut ditunda.

Baca juga: Warga Trans Raimuna Tanam Jahe, Nilai Jualnya Capai Rp 60 Ribu/Kg

Baca juga: STR Kadaluwarsa, 16 Pelamar Tenaga Kesehatan di Wakatobi Lakukan Sanggah

"Berdasarkan edaran itu ya kita juga harus melakukan penundaan selama dua bulan ke depan. Tapi saya tegaskan bahwa yang ditunda itu tahapannya saja sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari Kemendagri," jelas Zakaria, Jumat (13/8/2021).

Zakaria menerangkan, sebenarnya surat Mendagri itu sudah yang kedua kali. Pertama terbit itu pada Juli untuk penundaan Pilkades serentak, kemudian disusul dengan tanggal 9 Agustus ini.

"Tidak dapat dipastikan Pilkades serentak di Konkep apa bisa dilaksanakan tahun 2021 ini atau bisa saja menyeberang ke tahun 2022. Hal ini karena atas dasar Surat Edaran Mendagri, sehingga lagi-lagi kepastian itu kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Mendagri," katanya.

Terkait kesiapan Pemda Konkep dalam melaksanakan Pilkades serentak di 30 desa, Zakaria mengaku telah siap.

Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilkades tahun 2021 ini, juga telah ditandatangani oleh Bupati Konkep, Amrullah.

"Tentu penundaan Pilkades ini bukan kemauan Pemda, ini karena kita taat dengan surat edaran dari Mendagri. Kalau persiapan Pemda untuk melaksanakan Pilkades, kami sudah siap, hanya karena adanya edaran, makanya kita tunda dulu tahapannya," tegasnya.

Zakaria juga menambahkan, pada 10 Agustus 2021 lalu Pemda Konkep telah melaporkan ke Kemendagri terkait persiapan Pilkades 30 desa di Konkep.

"Sekaligus kita juga melaporkan terkait penanganan COVID-19 yang masif dilakukan saat ini," pungkasnya. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga