Pj Bupati Muna Barat Tata Birokrasi Sesuai Aturan

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 05 Juni 2022
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat Tata Birokrasi Sesuai Aturan
Pj Bupati Muna Barat, Bahri bersama Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdiling. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pj Bupati Muna Barat, Bachri bakal menata ulang birokasi. Kini, Bahri, tengah meminta izin pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pj Bupati Muna Barat, Bachri bakal menata ulang birokasi. Kini, Bahri, tengah meminta izin pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Langkah yang dilakukan Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai mutasi jilid I pada Oktober 2021 lalu dan mutasi jilid II pada 29 April 2022 lalu yang dilakukan pemerintahan sebelumnya bermasalah.

"Sebagai Pj bupati, saya harus menindaklanjuti rekomendasi KASN. Kita akan tata birokrasi sesuai aturan," kata Bahri, Minggu (5/6/2022).

Dalam menata ulang birokrasi, Ia tidak akan menonjob pejabat-pejabat yang ada saat ini. Apalagi, membawa gerbong birokrasi baru untuk mengisi jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kita hanya kembalikan pejabat yang di non job dan melakukan rotasi. Prinsipnya, saya tidak akan mematikan dapur orang lain," sebutnya.

Setelah 'mengkocok' ulang birokrasi, Ia akan melakukan evaluasi kinerja. Toh, yang berkinerja baik pasti akan dipertahankan. Hal itu dilakukan rangka memberikan pelayanan terbaik di pemerintahan dan mempercepat proses pembangunan.

"Saya sebagai Pj bisa lakukan mutasi, tinggal meminta persetujuan Mendagri,"  ujarnya.

Bahri menegaskan dalam urusan pemerintahan dan pembangunan, tiga wilayah besar di Muna Barat yakni, Lawa Raya, Tiworo Raya dan Kusambi Raya akan menjadi prioritas.

Baca Juga: Pembangunan KUA Wadaga Muna Barat Masuk dalam Anggaran SBSN

Rencana penataan birokrasi itu membuat pejabat gelisah dan mulai menuai polemik.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menegaskan, penataan birokrasi bukan lahir atas keinginan Pj bupati, melainkan, karena atas dasar aturan.  

"Tidak ada yang harus dipolemikkan. Pak Pj bupati hanya menjalankan aturan," tegasnya.  

Fajar berharap aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dan tidak terpengaruh dengan isu-isu mutasi.  

"Mari kita bekerja mendukung pak Pj bupati untuk memajukan daerah lebih baik lagi," ajaknya.

Sementara itu, mantan staf ahli bupati Muna Barat, Nasir Kola menganggap wajar bila Pj bupati melakukan penataan birokrasi asalkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj bupati, menurutnya, akan melakukan penataan dikarenakan ketidakpastian status jabatan akibat mutasi jilid I dan II beberapa waktu lalu. Tentunya, dalam melakukan hal itu, Pj bupati berpedoman pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Kery Perintahkan Inpektorat Segera Periksa Pengelolaan DD di Konawe

"Pak Pj pastinya tidak asal melakukan mutasi. Sebagai alumni  STPDN dan Direktur di Kemendagri, Pj pasti paham aturan dan akan profesional," ungkapnya.  

Kondisi di Muna Barat saat ini dengan hadirnya Bahri adem ayem. Tidak ada kegaduhan. Begitu pula dengan ASN santai menanti penataan birokrasi.

"Yang buat gaduh, hanya orang-orang tertentu yang kepentingannya terganggu. Masyarakat dan ASN biasa-biasa saja," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Baca Juga