Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penguburan Bayi Kembar di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 15 Juni 2023
0 dilihat
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penguburan Bayi Kembar di Muna Barat
Dua tersangka kasus penguburan bayi kembar di Muna Barat telah ditahan di sel tahanan Mapolres Muna. Foto: Ist.

" Polisi telah menetapkan dua tersangka penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Polisi telah menetapkan dua tersangka penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat. Diketahui, bayi kembar itu adalah hasil hubungan gelap pasangan selingkuh yang masing-masing telah memiliki pasangan sah.

Terbongkarnya makam bayi kembar itu dikarenakan ibu dari bayi tersebut (FT), melapor ke Polsek Tiworo Tengah bahwa ia telah menemukan keberadaan bayi kembar itu yakni dikuburkan tepat di belakang rumahnya.

"Saudari FT sendiri yang datang melapor ke sini terkait makam bayi tersebut, olehnya itu kami lakukan pembongkaran makam bersama tim Inafis," ungkap Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muh Jufri.

Atas laporan itu, pihak Polsek bersama tim Inafis melakukan pembongkaran makam bayi Minggu (11/6/2023) sekira pukul 17.20 Wita, serta menemukan sejumlah barang bukti yakni tulang belulang dan dua buah kain yang diduga untuk membungkus kedua bayi tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Bayi Hasil Hubungan Gelap di Muna Barat

Dari pembongkaran makam bayi kembar itu, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi atas keterlibatan penguburan bayi kembar hasil perselingkuhan, sehingga saat ini pihak kepolisian menetapkan FT dan TRD sebagai tersangka.

FT yang merupakan ibu kandung dari bayi kembar itu, serta TRD seorang pria selingkuhan FT, keduanya terjerat pasal yang berbeda.

“Keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Muna,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Kronologi Penemuan Makam Bayi Kembar di Muna Barat, Akibat Perselingkuhan

Polisi menjerat FT dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP. Sementara TRD dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak junto pasal 181 KUHP.

Diketahui sebelumnya, proses penyidikan kasus bayi kembar hasil hubungan gelap yang diduga dikubur hidup-hidup itu terus dikembangkan oleh penyidik.

Hingga Rabu (14/6/2023), sedikitnya telah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam pemenuhan berkas perkara. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga