Polemik Penggunaan Jalan PT GMM Konsel, Kades Tanjung Tiram: Statusnya Jalan Kabupaten Bukan Desa

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 03 Mei 2025
0 dilihat
Polemik Penggunaan Jalan PT GMM Konsel, Kades Tanjung Tiram: Statusnya Jalan Kabupaten Bukan Desa
Kades Tanjung Tiram, Habir mengaku jalan yang digunakan PT GMM merupakan jalan kabupaten. Foto: Kardin/Telisik.

" Keberadaan PT Galangan Moramo Maelo (PT GMM) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi polemik setelah sekelompok warga dan mahasiswa memprotes aktifitas kendaraan perusahaan galangan kapal itu melewati jalur di tengah kampung "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Keberadaan PT Galangan Moramo Maelo (PT GMM) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi polemik setelah sekelompok warga dan mahasiswa memprotes aktifitas kendaraan perusahaan galangan kapal itu melewati jalur di tengah kampung.

Pasalnya, jalan di tengah Desa Tanjung Tiram itu dinilai berstatus sebagai jalan desa yang tidak boleh digunakan oleh lalulintas kendaraan perusahan galangan.

Namun, Kepala Desa Tanjung Tiram, Habir membantah terkait status jalan di desanya yang disebut sebagai jalan desa. Habir mengaku jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Konsel, Nomor: 600/895 Tahun 2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten dengan panjang jalan 2,23 Km hingga ke pelabuhan.

Dikarenakan jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, Habir selaku kepala desa mengaku tidak berhak untuk melarang aktifitas kendaraan PT GMM. 

Baca Juga: Perempuan Dominasi Calon Jemaah Haji Kolaka Utara

"Karena jalan itu punya kabupaten, jadi saya kepala desa tidak berhak untuk melarang. Karena perusahaan PT GMM ini punya izin," beber Habir saat ditemui, Sabtu (3/5/2025).

Habir juga mengaku, Pemda Konsel melalui Dinas Perhubungan bersama pihak-pihak terkait juga sudah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali kepada masyarakat bertempat di Balai Desa Tanjung Tiram terkait status jalan tersebut. Tak ada izin khusus terkait penggunaan jalan tersebut, terkecuali hauling perusahaan pertambangan.

Ia pun menegaskan tak ada upaya memuluskan langkah PT GMM yang melanggar hukum untuk beraktifitas di Desa Tanjung Tiram.

"Itu hanya isu yang tidak benar. Silahkan buktikan kalau memang saya melanggar hukum. Tapi kalau menuduh saya tanpa bukti, saya akan bilikin tuntutannya," cetusnya.

Habir menjelaskan, hingga kini sudah ada dua perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Desa Tanjung Tiram, yakni PT GMM dan PT Arsa Mega Pratama (AMP).

Sementara Humas PT GMM, Gery mengaku, jika pihaknya telah memiliki izin operasi termasuk soal Persetujuan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Hal itu dibuktikan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 503/01/ANDALALIN.PHB/VI/2024 tentang Andalalin PT Galangan Moramo Maelo Shipyard Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 15 Juli 2024, diterbitkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan.

Selain itu kata Gery, juga ada Berita Acara Penelitian Dan Asistensi Dokumen Hasil Andalalin PT Galangan Moramo Maelo Shipyard Desa Tanjung Tiram Nomor: 552.3/001/BA-ANDALALIN /PHB/V/2024.

"Itu diterbitkan oleh Tim Evaluasi Penialai Andalalim Kabupaten Konawe Selatan. Jadi kami tidak melanggar hukum," papar Gery.

Meski menghadapi berbagai polemik, kehadiran PT GMM dinilai baik bagi masyarakat, pasalnya perusahaan galangan kapal tersebut banyak menyerap tenaga kerja lokal di Desa Tanjung Tiram di bandingkan PT AMP yang sudah lebih dulu beroperasi namun sedikit menyerap tenaga kerja di desa.

Baca Juga: Kembali Heboh, Link Video Viral Bu Guru Salsa 23 Detik Bareng Suami Diburu Netizen

"PT GMM sudah menyerap sekitar 50-an orang, baik karyawan organik maupun vendor penyedia jasa," beber warga, Asmanto. 

Selain itu, PT GMM juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pelibatan kelompok masyarakat seperti buruh pemuatan batu belah untuk suplayer material batu belah, serta material timbunan.

Asmanto menjelaskan, PT GMM juga melakukan pemberdayaan BUMDes dalam pembangunan fasilitas perusahaan dan suplay material batu belah dan timbunan. Selain itu, komitmen pemberian pelatihan dan peningkatan kapasitas pekerja melalui program kerja sama sertifikasi keahlian yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama Pemerintah Desa Tanjung Tiram dan PT GMM

"Komitmen itu sudah diwujudkan, dengan difasilitasinya vendor lokal untuk melakukan pekerjaan preparasi," beber Asmanto. (A)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga