Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 12 Desember 2021
0 dilihat
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu
Tersangka saat berhasil ditangkap. Foto: dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

" Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan pengedar sabu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar sabu asal Wonorejo Surabaya diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (11/12/2021).

Tersangka yang berinisial AGS (21) kedapatan membawa sabu saat dilakukan penggeledahan badan di rumahnya.

“Ada informasi kalau ada pengedar di Wonorejo. Lalu dilakukan lidik oleh anggota hingga akhirnya informasi itu benar adanya,” kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Hendro Utaryo di kantornya, Minggu (12/12/2021) sore.

Kata Hendro, setelah dilakukan lidik, anggotanya langsung meluncur ke tempat tinggal tersangka.

Baca juga: Miliki Sabu Setengah Kilogram, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

”Begitu sampai di rumahnya, dan mendapati tersangka langsung dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan tak berkutik ketika anggota langsung meringkusnya sehingga tak bisa menyembunyikan barang bukti,” jelasnya.

Ketika dilakukan penangkapan, kata Hendro, akhirnya didapati beberapa poket sabu yang siap edar.

"Saat ini masih dalam pendalaman asal muasal sabu yang disimpannya. Ini masih dilakukan lidik oleh anggota untuk pengembangannya,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Dibunuh, Orang Tua Korban Minta Autopsi

Sementara itu, dalam penangkapan pengedar sabu tersebut diamankan sejumlah barang bukti sabu beberapa poket dengan total keseluruhan hampir mencapai 1 kg sabu.

Selain sabu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya misalnya timbangan elektrik dan sejumlah plastic klip. Turut serta diamankan juga ponsel dan ATM milik tersangka.

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 114 (1) Jo pasal 112(1) dan pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter; Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga