Polrestabes Makassar Gagalkan Pengiriman 1 Kg Narkoba, Satu Pelaku Masih Pelajar

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 24 Februari 2021
0 dilihat
Polrestabes Makassar Gagalkan Pengiriman 1 Kg Narkoba, Satu Pelaku Masih Pelajar
Kapolrestabes Makassar saat merilis penangkapan narkoba 1 Kg. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Penerima barang tersebut bernama IL dan FH. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Jatanras untuk dilakukan interogasi. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Satuan Narkoba (Satnarkoba) bersama Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menggagalkan peredaran 1 Kg narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Selasa malam (23/2/21).

Dari pengungkapan 1 Kg sabu itu, polisi berhasil tangkap tiga orang pelaku. Masing-masing Indah (33) warga Jl Kalampeto, FH (16) seorang pelajar warga Jalan Kalampeto dan Aan (21) warga Jl Hertasning.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar melalui salah satu jasa pengiriman di Jalan Veteran Selatan.

Menerima laporan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Eka Bayu bersama personel Satnarkoba Polrestabes Makassar langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Kemudian, anggota melakukan koordinasi dengan salah satu jasa pengiriman antar pulau tersebut, dan selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Oknum Pensiunan PNS Diduga Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

“Penerima barang tersebut bernama IL dan FH. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Jatanras untuk dilakukan interogasi,” kata Witnu didampingi Kasat Narkoba AKBP Yudi dan Kasat Reskrim Kompol Agus Khaerul, Rabu (24/02/21).

Setelah diinterogasi, anggota langsung melakukan pengembangan, dimana paketan tersebut akan diantarkan Inda dan FH ke kurir lainnya bernama Aan di Jalan Tanjung Bunga Makassar.

“Anggota kemudian menuju ke Jalan Tanjung Bunga dan berhasil mengamankan Aan,” ucap Witnu.

Dari interogasi itu lanjut Witnu, lelaki Aan disuruh oleh seorang perempuan yang kini masih DPO untuk mengambil barang. Anggota kemudian menuju ke rumah perempuan tersebut. Hanya saja, dia sudah tidak berada di rumahnya.

“Sementara hasil interogasi para pelaku itu, pelaku Indah mengaku menerima paket narkotika bersama FH yang merupakan saudara kandung. Keduanya disuruh oleh H (DPO) untuk menerima paket tersebut untuk diantarkan ke Aan, ” lanjut Witnu.

Baca juga: Terungkap Tak Miliki Amdal, Polres Buton Usut Kembali Polemik Pembangunan RSUD Busel

Pelaku Indah mengaku mendapat imbalan sekitar Rp 50 juta untuk satu kali pengantaran, dan dia sudah menerima paket kiriman sebanyak enam kali.

Pelaku Indah juga mengetahui isi dari paket tersebut berupa Milo, Apollo dan satu bungkus paket narkoba jenis sabu.

“Pelaku FH mengakui dan membenarkan hanya menemani Indah mengambil paket tersebut. Ia tidak mengetahui apa isi paket yang diterima saudara kandungnya itu, ” terang Witnu.

Sedang pelaku Aan, sebut Witnu, mengaku telah menerima paket dari Indah dan FH. Aan mendapat imbalan Rp 700 ribu untuk satu kali pengantaran dan sudah dua kali dilakukan pengantaran.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 Kg sabu, tiga bungkus Milo, satu bungkus sabun bubuk, pil ekstasi, HP dan barang bukti lainnya,” sebutnya. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga