Polsek Baruga Amankan 18 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 22 April 2024
0 dilihat
Polsek Baruga Amankan 18 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap Polsek Baruga dan menyita 18 motor hasil curian. Foto: Ist.

" Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, berhasil meringkus dua pelaku curanmor berinisial A dan S, dan berhasil mengamankan 18 unit motor hasil curiannya "

KENDARI, TELISIK.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, Kota Kendari, berhasil meringkus dua pelaku curanmor berinisial A dan S, dan berhasil mengamankan 18 unit motor hasil curiannya.

Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo menuturkan, kedua tersangka kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Baruga dan ditangkap di dua lokasi berbeda pada 14 dan 15 April 2024.

"Tersangka A kami amankan di wilayah Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian tersangka S kami amankan di wilayah Baruga," tutur Agung, Senin (22/4/2024) di Kantor Polsek Baruga.

Lanjut Kapolsek, dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor hasil curian yang dimasukkan ke dalam gudang.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Usai Digerebek Puluhan Ojol di Kendari

"18 unit sepeda motor ini kami amankan di wilayah Alebo, Kecamatan Konda dan Punggaluku dan beberapa ada yang sudah dijual," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berasal dari komplotan berbeda. Masing-masing dari mereka beraksi bersama seorang rekan, yang saat ini tengah dalam pengejaran.

Baca Juga: Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara Berhasil Bekuk 3 Spesialis Curanmor di Kota Kendari

"Keduanya beraksi sejak tahun 2023. Motor yang mereka curi dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 tentang Tindak Pidana Curanmor, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga