Positif COVID-19 Tak Gugurkan Cakada

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 22 Agustus 2020
0 dilihat
Positif COVID-19 Tak Gugurkan Cakada
Ketua KPU Muna, Kubais beserta anggota dan sekretaris KPU. Foto: Ist.

" Dengan catatan harus ada keterangan dari instansi terkait (bukan dokter) dan mandat dari calon. "

MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) di KPU akan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Setelah itu, pada 4-11 September, cakada yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat calon.

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di Rumah Sakit (RS) bertipe B. Di Sultra, RS yang memenuhi syarat hanya RS Bahteramas di Kendari.  

"Untuk pemeriksaan kesehatan semua akan ditanggung oleh KPU," kata Kubais.  

Sementara itu, Muhamad Ichsan, Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu menerangkan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di antaranya, rapid test. Bila hasilnya reaktif, maka akan dilanjutkan pemeriksaan swab.  

"Kalau juga hasil swab positif, tidak akan menggugurkan pencalonan," kata Ichsan.

Baca juga: Bawaslu tak Temukan Pelanggaran ASN di Penjemputan Bacakada

Nah, selama cakada positif COVID-19, maka diwajibkan untuk menjalani isolasi hingga benar-benar sembuh. Bila hingga penetapan calon dan pencabutan nomor urut yang bersangkutan belum juga sembuh, maka bisa diwakili partai maupun tim kampanye.

"Dengan catatan harus ada keterangan dari instansi terkait (bukan dokter) dan mandat dari calon," ungkapnya.  

Begitu juga saat kampanye. Kalau masih positif, tidak dibolehkan ikut. Karena, takutnya jangan sampai akan menulari orang banyak.

Untuk pendaftaran juga, cakada bisa diwakili apabila sedang sakit. Syaratnya sama, harus ada surat keterangan yang dikeluarkan instansi berwenang. Pendaftaran calon akan digelar selama tiga hari. Untuk tanggal 4-5 September jadwalnya dimulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan, hari terakhir 6 September mulai pukul 08.00-00.00 Wita.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga