PPK Dinas PUPR Buton Utara Diancam Lapor Polisi oleh PT Urban Sakti Perkasa
Aris, telisik indonesia
Sabtu, 08 Oktober 2022
0 dilihat
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik
" Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Zalman akan dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Kuasa Direksi PT Urban Sakti Perkasa, Ibnu Zaki "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Zalman akan dilapor ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Kuasa Direksi PT Urban Sakti Perkasa, Ibnu Zaki.
Pasalnya, Zalman selaku PPK Dinas PUPR dengan kewenangannya, disebut telah mengubah secara sepihak hasil penetapan penyedia barang/jasa oleh Pokja 25 Unit Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Buton Utara.
Awalnya, Pokja 25 telah menetapkan PT Urban Sakti Perkasa sebagai pemenang tender pada lelang proyek peningkatan Jalan Desa Eensumala, Desa Koboruno, Kecamatan Bonegunu. Namun belakangan diubah oleh PPK menjadi PT Sinar Bulan Group.
Kuasa Direksi PT Urban Sakti Perkasa, Ibnu Zaki menceritakan, sekitar April-Mei lalu, pihaknya melihat adanya lelang proyek peningkatan Jalan Desa Eensumala, Desa Koboruno, Kecamatan Bonegunu di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Buton Utara.
Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Advokasi Desa Tangguh Bersih Narkoba di Konawe Utara
Pihaknya kemudian mengikuti tender proyek tersebut. Ibnu menyebut, pihaknya melihat persyaratan tender proyek itu sangat umum sekali.
Selanjutnya berjalan sesuai dengan prosedur, kata Ibnu, pihaknya diundang untuk pembuktian kualifikasi. Saat itu pihaknya datang di Kabupaten Buton Utara menghadap Pokja 25. Setelah pembuktian kaulifikasi itu, pihaknya kembali lagi ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tanggal 7, Alhamdulillah mungkin rejeki, kami ditetapkan pemenang oleh Pokja," cerita Ibnu Zaki, dihubungi lewat telepon, Sabtu (8/10/2022).
Ibnu mengungkapkan, pihak PT Urban Sakti Perkasa bisa membuktikan kualifikasi tenaga teknis, peralatan dan semua data isian kualifikasi dianggap benar atau dianggap memenuhi persyaratan, sehingga pihaknya ditetapkan sebagai pemenang tender.
"Kemudian pada 8 Juli hingga 12 Juli 2022 adalah masa sanggah," tambahnya.
Ibnu mengaku, saat diumumkan, sebenarnya PT Urban Sakti Perkasa berada di urutan kedua. Tetapi pihak perusahaan urutan pertama tidak menghadiri pembuktian kualifikasi. Maka PT Urban Sakti Perkasa yang dinyatakan sebagai pemenang.
Tetapi, kata dia, ada dua pemenang dalam tender proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu, selain PT Urban Sakti Perkasa selaku pemenang, juga ada pemenang cadangan pertama, yaitu PT Sinar Bulan Group.
Selanjutnya, setelah melewati masa sanggah, Ibnu Zaki mengatakan, pihaknya sudah yakin pasti akan berkontrak pada proyek tersebut, walaupun masih ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni pra kontrak.
"Kalau berdasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa itu masih ada istilah pra kontrak," katanya.
Kemudian pada 27 Juli 2022, pihak PT Urban Sakti Perkasa menerima undangan melalui WhatsApp dari PPK Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara untuk menghadiri pra SPPBJ. Kata Ibnu Zaki, pihaknya merasa kaget, karena biasanya secara resmi PPK pasti akan mengirim undangan melalui email perusahaan.
"Biasanya secara resmi PPK itu pasti akan mengirim via email," kata Ibnu Zaki.
Selanjutnya, yang membuat pihaknya kaget adalah perihal undangan dari PPK tersebut, yakni undangan pra SPPBJ. Padahal, di Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pra SPPBJ itu sudah dihapuskan.
"Bahkan di Permen PU Nomor 14 tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu dihapus, sudah hilang. Tidak ada itu pra SPPBJ," ungkapnya.
Lalu, pihaknya datang ke Buton Utara pada 29 Juli 2022 dan berhadapan langsung dengan PPK atas nama Zalman dan salah seorang yang membuat berita acara.
"Pada saat ditulis berita acara itu berkisar tentang data isian kualifikasi, kemudian tenaga teknis yang kami miliki, terus kemudian peralatan," ungkap Ibnu Zaki.
Namun saat itu, PPK mempertanyakan jarak Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Urban Sakti Perkasa, padahal persyaratan jarak AMP tidak ada di dalam dokumen pemilihan, sehingga pihak PT Urban Sakti Perkasa dimenangkan dalam lelang proyek tersebut. Diketahui AMP milik PT Urban Sakti Perkasa berada di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pihaknya mengatakan, mengenai AMP yang berada di Pinrang itu, pihaknya siap dimobilisasi untuk masuk ke lokasi pekerjaan.
"Bahwa AMP yang ada di Pinrang itu begitu kita dinyatakan selaku penerima SPPBJ, maka AMP itu akan kita geser menuju lokasi pekerjaan di Kecamatan Bonegunu itu," sebutnya.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2022, di website LPSE Kabupaten Buton Utara pemenang berkontrak bukan PT Urban Sakti Perkasa, malah pemenang cadangan pertama, PT Sinar Bulan Group menjadi pemenang berkontrak.
Ibnu Zaki mengatakan, kalau memang pra SPPBJ masih berlaku atau tidak dihapus dengan Perka LKPP, itu menyatakan bahwa begitu pihaknya diundang oleh PPK, itu berarti PPK menyetujui hasil pemeriksaan atau hasil pemilihan oleh Pokja.
"Kalau PPK mengundang kami berarti dia sudah melakukan review hasil pemilihan oleh Pokja. Maka diundang," jelasnya.
Ibnu Zaki menambahkan, kalau pihaknya diundang, maka ujungnya itu adalah diterbitakannya SPPBJ. Ia menjelaskan, setelah undangan itu pihaknya laksanakan, kemudian tertuang dalam berita acara, maka ujungnya adalah peberbitan SPPBJ, karena PPK sudah menyetujui.
"Itu yang terjadi malah tidak (menerbitkan SPPBJ)," herannya.
Sebaliknya, setelah pihak PT Urban Sakti Perkasa diundang oleh PPK, bukannya diterbitkan SPPBJ, tetapi dengan wewenang yang dimiliki PPK, malah mengubah penetapan penyedia barang/jasa oleh Pokja, menjadi pemenang cadangan pertama, yakni PT Sinar Bulan Group.
Padahal dalam Perka LKPP, kata Ibnu Zaki, PPK hanya bisa mempunyai dua tanggung jawab dan wewenang, pertama menerima hasil pemilihan Pokja, yang kedua menolak hasil pemilihan Pokja setelah melakukan review.
"Tetapi yang terjadi mengubah, padahal tidak ada di dalam perturan itu mengubah. Kenapa dia berani mengubah," tanyanya.
Ia menyebut, itu sebagai pelanggaran akibat penyalahgunaan wewenang, karena mengubah penetapan yang dilakukan oleh Pokja.
Pelanggaran selanjutnya, pada saat PPK mengubah atau menggati hasil penetapan oleh Pokja, disebut tidak bersurat ke Pokja dan UKPBJ Kabupaten Buton Utara.
"Dia tidak ada surat untuk menolak hasil pemeriksaan, tetapi langsung mengubah. Ini kesalahan prosedur yang ketiga," kata dia.
Tindakan PPK tersebut menurut Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (LEPIDAK) Sulawesi Tenggara, Laode Harmawan mengatakan, jika hal itu sudah masuk pada ranah pidana, alasannya karena pihak PT Urban Sakti Perkasa itu sudah masuk tahapan pemenang tender proyek.
Namun tiba-pihak PPK menabrak aturan dan menjadikan pemenang cadangan tender proyek yakni PT Sinar Bulan Group sebagai pemenang berkontrak. Sedangkan PT Sinar Bulan Group belum pernah diundang di SPPBJ.
Mawan menyebut, hal itu sudah masuk dugaan unsur kerugian keuangan negara, karena melakukan proses lelang itu mengeluarkan biaya.
Mawan juga mengatakan, Pihak PPK telah melegitimasi kewenangan Pokja
"Kenapa saya katakan dia langkahi wewenang Pokja, karena Pokja itu sudah melalui tahapan evaluasi dan administrasi. Berarti itu sudah masuk sudah bersih dokumen semua dan itu tidak ada hambatan. Sehingga dilempar ke Dinas PUPR," ujar Mawan.
Lanjut Mawan, ketika PPK dalam hal ini Zalman melakukan evaluasi ulang, berarti dia sudah melegitimasi kewajiban dari pada Pokja.
"Itu bukan wewenang PPK," kata dia.
Selanjutnya Mawan mengungkapkan, PPK juga tidak pernah melayangkan surat perubahan pemenang secara resmi kepada Pokja.
Sementara itu PPK Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, Zalman belum berhasil dihubungi. Berkali-kali dihubungi lewat telepon, namun nomor teleponnya tidak aktif.
Baca Juga: Dianggarkan Rp 600 Juta, Pengadaan Surat Suara Pilkades Mulai Ditender
Kepala UKPBJ Buton Utara, Alwaly Djidin yang dikonfirmasi soal perubahan pemenang pada proyek di Kecamatan Bonegunu itu, ia hanya mengatakan untuk konsultasi di kantornya pada Senin, 10 Oktober 2022.
"Bisa langsung ke kantor Senin untuk dikonsultasikan," kata Alwaly Djidin, melalui WhatsApp.
Sedangkan Ketua Pokja 25, Mustamin nampaknya juga enggan untuk berkomentar terkait perubahan pemenang tender proyek tersebut. Pesan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp tidak direspon, panggilan WhatsApp juga tidak diangkat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda menyarankan untuk mempertanyakan soal perubahan pemenang tender proyek itu kepada PPK untuk mendapatkan keterangan lengkapnya.
"Karena kemarin juga sudah diperiksa di Inspektorat terkait hal tersebut," kata Mahmud Buburanda melalui WhatsApp. (A)
Penulis: Aris
Editor: Kardin