PPK Kambu Ingatkan PPS Cegah Kerawanan Rekrutmen Pantarlih

Musyrifa Sya’adah, telisik indonesia
Sabtu, 28 Januari 2023
0 dilihat
PPK Kambu Ingatkan PPS Cegah Kerawanan Rekrutmen Pantarlih
Ketua PPK Kambu peringatkan PPS untuk memperhatikan data diri pendaftar pantarlih demi cegah kerawanan rekrutmen pantarlih. Foto: Musyrifa Sya’adah/Telisik

" Rekrutmen pantarlih untuk Pemilu 2024 telah dibuka mulai dari 26-31 Januari 2023 yang dilakukan secara offline "

KENDARI, TELISIK.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kambu memperingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selalu mengecek data para pendaftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) yang sesuai dengan persyaratan.

Rekrutmen pantarlih untuk Pemilu 2024 telah dibuka mulai dari 26-31 Januari 2023 yang dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor kelurahan masing-masing.

PPS bertugas membuka dan menerima pendaftaran serta menyeleksi pendaftar Pantarlih sedangkan PPK sebagai supervisi menerima laporan dari PPS terkait daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih yang telah disusun oleh pantarlih.

Baca Juga: Beredar Rekaman Pengakuan Calon PPS di Konawe Diminta Uang Jutaan Rupiah Agar Lolos Seleksi

“Nanti pantarlih lah yang akan melakukan pendataan ke masyarakat kemudian hasilnya disetorkan kepada PPS, kemudian PPS sampaikan ke PPK. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing akan menerima 1 pantarlih,” ungkap PPS Kelurahan Mokoau, Muhammad Syukur.

Ketua PPK Kambu, Abdul Rahman mengatakan bahwa salah satu hal yang penting dilakukan oleh PPS yakni mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar melalui sipol untuk menghindari calon pantarlih yang terdaftar sebagai pengurus inti partai politik. Selain itu juga PPS harus memastikan bahwa calon pantarlih yang akan direkrut bisa IT yang terkait dengan kerja-kerja data.

Abdul Rahman menambahkan, para pendaftar perlu memperhatikan dan memenuhi syarat di antaranya adalah administrasi dan pakta integritas, keterangan berbadan sehat dan lainnya.

“Setidaknya mereka mampu dan bisa bekerja, bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai pantarlih nantinya. Kami di PPK mengingatkan kepada PPS bahwa penerimaan pantarlih bukanlah untuk membuka lapangan kerja tetapi betul-betul merekrut orang yang mau mengabdi, memiliki skill dan mau bekerja, diutamakan orang yang berpengalaman sebagai pantarlih,” tutupnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut ini syarat serta dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Usia minimal 17 tahun saat mendaftar pantarlih;

Berdomisili sesuai wilayah kerja pantarlih;

Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

Mampu secara jasmani dan rohani;

Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

2.  Dokumen yang harus dipersiapkan

Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS);

Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

Baca Juga: Imbauan KPU Sulawesi Tenggara kepada PPS dan Pantarlih

Fotokopi KTP Elektronik;

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS). (B)

Penulis: Musyrifa Sya’adah

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga