PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 16 Juli 2021
0 dilihat
PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli
Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: Ist.

" Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan COVID-19 ya tidak berhasil "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Juli 2021.

"Tadi rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.

Bantuan sosial, ujar dia, tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Namun gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya juga diperlukan dalam menghadapi pandemik ini.

"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata alumnus HMI ini seperti dikutip Antara.

Sedekah masker, kata dia, juga perlu menjadi perhatian mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.

Ia menuturkan, apa pun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes, maka penanganan COVID-19 tidak akan berhasil.

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan COVID-19 ya tidak berhasil," ujarnya.

Baca Juga: Menkes: Rumah Sakit Berapapun Ditambah, Tak Pernah Cukup

Baca Juga: Pencairan Dana Desa Telah Capai Rp 28,82 Triliun, Termasuk Tangani COVID-19

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM darurat hingga enam minggu ke depan.

Dalam paparan tersebut disebutkan, perpanjangan PPKM darurat hingga enam minggu bisa dilakukan karena risiko pandemi COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia, khususnya penyebaran varian baru (Delta).

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani Indrawati, pada Senin (12/7/2021). (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga