Kampanye Calon Dimulai, Bawaslu Awasi Akun Palsu

Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 26 September 2020
0 dilihat
Kampanye Calon Dimulai, Bawaslu Awasi Akun Palsu
Para calon kepala daerah akan mengkampanyekan diri secara daring (online) melalui platform-platform media resmi yang sudah didaftarkan di KPU. Foto: Repro Google.com

" Kemarin termasuk (kerjasama) dari pihak Facebook Indonesia juga sudah komunikasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama. "

LKENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tahapan kampanye calon di Pilkada serentak tahun 2020 dimulai.

Para calon akan mengkampanyekan diri secara daring (online) melalui platform-platform media resmi yang sudah didaftarkan di KPU.

Sambil mengawasi akun yang terdaftar, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memantau akun-akun palsu yang melakukan kampanye hitam seperti memprovokasi.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, untuk pengawasannya, Bawaslu telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengontrol media sosial. Jika ditemukan akun palsu yang melakukan kampanye hitam, maka akun tersebut akan ditutup paksa.

"Kemarin termasuk (kerjasama) dari pihak Facebook Indonesia juga sudah komunikasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama," terang Hamiruddin Udu, Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Baharuddin dan Rusman Satukan Kekuatan

Selain men-takedown atau menutup paksa, Bawaslu juga bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan siapa di balik akun palsu yang ada.

Kata Hamiruddin, kampanye hitam masuk sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan mengenai larangan kampanye hitam. Pasal 69 (b) menyebutkan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Selain itu, lanjut Hamiruddin, larangan ini juga dimuat pada Pasal 69 (c) yang mengatur larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

“Sanksi pidananya ada di Pasal 187 ayat 2," tutupnya.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga