Pria di Kolaka Ancam Sayat Leher Korban lalu Gasak Barang Berharga

Hamlin, telisik indonesia
Sabtu, 08 November 2025
0 dilihat
Pria di Kolaka Ancam Sayat Leher Korban lalu Gasak Barang Berharga
Tim gabungan Garuda Merah Putih Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil meringkus pria inisial RS (29), terduga pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan. Foto: Ist.

" Seorang pria inisial RS (29). diringkus tim gabung Garuda Merah Putih Sat Reskrim Polres Kolaka di Desa Puu Tomboli Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) "

KOLAKA, TELISIK.ID - Seorang pria inisial RS (29). diringkus tim gabung Garuda Merah Putih Sat Reskrim Polres Kolaka di Desa Puu Tomboli Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, RS ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. RS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal kata Iptu Dwi Arif, tersangka RS yang merupakan warga asal Desa La Pao-pao ini ternyata mantan narapidana atau residivis dengan kasus serupa pada tahun 2017 silam.

Sebelum ditangkap, tersangka RS sempat masuk dalam pencarian orang atau DPO Polres Kolaka sejak Senin (6/10/2025) bulan lalu.

Iptu Dwi Arif menjelaskan, RS melancarkan aksinya dengan memasuki rumah warga bernisial HAS (47) yang beralamat di Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar pukul 4.00 Wita. Saat itu RS berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga: Tinjau Ulang Sejarah, HUT Kolaka Utara Diwacanakan Pindah pada 18 Desember

Saat kejadian HAS tidak berada di rumah. Ia sedang bermalam di kebunnya. Hanya saja saat itu HAS meminta kepada salah satu anggotanya inisial DN untuk menginap di rumahnya.

"Saat itu pelaku (RS) masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu, saat di dalam rumah pelaku mendekati DN kemudian menodongkan sebilah pisau di leher DN dan mengancam dengan berkata kamu jangan macam-macam," jelas Iptu Dwi Arif kepada telisik.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/11/2025).

Setelah DN diselimuti rasa takut kena ancaman, pelaku RS melancarkan aksinya dengan menggasak barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam rumah.

Baca Juga: Sosok Briptu Yuli Setyabudi, Konten Kreator Polisi Sering FYP Ketahuan Gelapkan Belasan Mobil Rental

"Pelaku mengambil 1 unit HP merek Infinix warna biru, kemudian pelaku juga mengambil 1 buah senso mini merek STIHL warna oranye," kata Dwi Arif.

Akibat kejadian tersebut korban HAS mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta sehingga HAS melapor kepada pihak kepolisian.

"Pelaku mengakui telah menjual 1 unit handpohne merk Infinic kepada saudara AR dan 2 unit HP di sebuah konter di Desa Lambo Lemo, Kecamatan Samaturu pada Kamis, 22 Oktober 2025," kata Iptu Dwi Arif.

Saat ini RS telah diamankan di Rutan Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RS dijerat  pasal Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP  dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga