Sosok Briptu Yuli Setyabudi, Konten Kreator Polisi Sering FYP Ketahuan Gelapkan Belasan Mobil Rental
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 November 2025
0 dilihat
Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polri dan konten kreator Palu terseret kasus dugaan penggelapan mobil rental. Foto: Repro Oposisi Cerdas.
" Diamankan warga terkait dugaan penggelapan mobil rental beredar luas di jagat maya "

PALU, TELISIK.ID - Seorang anggota Polri yang dikenal di media sosial sebagai kreator konten, Briptu Yuli Setyabudi, mendadak menjadi sorotan setelah video dirinya diamankan warga terkait dugaan penggelapan mobil rental beredar luas di jagat maya.
Kasus dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah, mencuri perhatian publik karena sosoknya selama ini cukup dikenal sebagai kreator konten dengan berbagai unggahan seputar dunia kepolisian hingga humor.
Video yang memperlihatkan dirinya diamankan oleh sejumlah warga tersebar pada pekan ini, menampilkan Briptu Yuli mengakui telah menggadaikan sejumlah kendaraan yang ia sewa dari usaha rental di Kota Palu dan beberapa wilayah sekitar.
Dalam rekaman video tersebut, Briptu Yuli menyebut jumlah mobil yang digelapkan mencapai 12 unit. Beberapa pemilik kendaraan diketahui mendatangi kediamannya di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, pada Rabu malam. Di momen itu, ia berbicara langsung kepada pemilik rental.
“Iya ada 12 mobil. Ada yang di Denpal, Jalan Anoa, Jalan Kancil, di Kelurahan Ujuna,” ujar Briptu Yuli dalam video tersebut, dutip dari Kabarselebes, Sabtu (8/11/2025).
Namun, keterangan yang beredar dari salah satu pengusaha rental mengungkap bahwa jumlah mobil yang digadaikan diduga lebih dari yang disebut. Seorang pemilik rental menyatakan bahwa komunitas rental di Palu mencatat setidaknya lima orang korban dengan jumlah unit melebihi angka yang disampaikan dalam video.
Baca Juga: Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama di New York Dilabeli Trump Benci Yahudi
“Teman-teman rental komunitas ada 5 orang korban,” kata seorang pengusaha rental yang namanya meminta dirahasiakan.
Terkait beredarnya video tersebut, Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa saat ini kasus masih berada dalam proses penyelidikan oleh Divisi Propam. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terkait informasi yang berkembang.
“Informasi yang beredar di media sosial masih dalam diverifikasi lebih lanjut yang dilakukan oleh Propam,” ujar Djoko saat dikonfirmasi awak media, seperti dilansir dari Kumparan.
Ia juga mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Belum ada yang melapor secara resmi. Jadi kami imbau agar segera melapor agar dapat diambil keterangannya,” sambungnya.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam menindak setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Proses penanganan internal maupun pidana akan berjalan sesuai aturan berlaku.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelas Djoko.
Diketahui, Briptu Yuli selama ini aktif membuat konten yang cukup sering muncul di linimasa warganet. Kontennya beragam, mulai dari aktivitas kepolisian, pembahasan bisnis kecil, hingga cuplikan humor ringan. Beberapa waktu lalu, ia juga sempat dikenakan sanksi disiplin terkait konten yang dianggap tidak sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Baca Juga: Perjalanan Karir Yohanes, 6 Kali Gagal jadi TNI yang Kini Jabat Lurah di Kota Kendari
Riwayat tugas Briptu Yuli sebelumnya mencatat ia pernah dipindahkan dari Polres Sigi ke Polsek Kulawi karena alasan serupa, yakni konten yang ia produksi dianggap tidak sesuai kode etik.
Perkembangan kasus ini masih menunggu laporan resmi dari para pemilik rental kendaraan dan penelusuran lanjutan dari Propam Polda Sulteng.
Pihak kepolisian menilai langkah tersebut penting agar penanganan dapat dilakukan berdasarkan data dan prosedur hukum yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS